Wantim MUI Tolak Kesepakatan Dagang Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal
KH Muhyiddin Junaidi
Bogor (Mediaislam.id) — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, menyatakan penolakan tegas terhadap kesepakatan dagang yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak perlu memiliki sertifikasi halal.
Menurut Kiai Muhyiddin, kebijakan tersebut sangat merugikan Indonesia, baik dari aspek regulasi, kedaulatan hukum, maupun perlindungan konsumen Muslim.
“Kebijakan ini bukan hanya bertentangan dengan fatwa MUI, tetapi juga menafikan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga resmi negara,” ujarnya dalam keterangan pers, Ahad (23/2/2026).
Kiaid Muhyiddin menegaskan bahwa setiap perjanjian resiprokal antarnegara harus tetap menghormati aturan yang berlaku di negara masing-masing. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk tertentu yang beredar di dalam negeri.
“Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari praktik bisnis yang semata-mata mengejar keuntungan, bahkan berpotensi mengabaikan aspek kehalalan produk,” katanya.
Ia juga menilai tidak ada alasan rasional bagi Amerika Serikat untuk menolak ketentuan tersebut. Di Amerika Serikat sendiri, lanjutnya, telah banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bekerja sama dengan MUI. Biaya sertifikasi pun relatif terjangkau dan tidak membebani perusahaan.
“Karena itu, tidak ada alasan apa pun bagi Amerika Serikat untuk menabrak aturan yang sudah baku,” tegasnya.
Kiai Muhyiddin menyoroti bahwa di Amerika Serikat, umat Yahudi diberikan hak untuk memperoleh sertifikat kosher bagi produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Sertifikasi tersebut diakui dan dihormati dalam sistem perdagangan setempat.
“Karena itu, sangat absurd dan diskriminatif jika kewajiban sertifikat halal justru dikecualikan bagi produk ekspor Amerika Serikat ke Indonesia,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah produk Amerika Serikat yang dipasarkan ke negara-negara Muslim lain, seperti kawasan Timur Tengah, juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Lebih jauh, Wantim MUI memandang bahwa kewajiban sertifikasi halal seharusnya diposisikan sebagai keunggulan komparatif Indonesia dalam menerapkan prinsip maqasid syariah, khususnya dalam melindungi agama dan jiwa masyarakat Muslim.
Menurut Kiai Muhyiddin, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi.
“Bangsa Indonesia memiliki kewajiban moral untuk menolak segala bentuk tekanan dan tipu daya pihak asing yang berpotensi merusak kedaulatan bangsa dengan dalih apa pun,” pungkasnya.
Sikap ulama ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah agar setiap kebijakan perdagangan internasional tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan nasional serta kepentingan perlindungan umat. []
