DPR Desak Penguatan Kedaulatan Digital dalam Perjanjian RI–AS

 DPR Desak Penguatan Kedaulatan Digital dalam Perjanjian RI–AS

Sukamta

Jakarta (Mediaislam.id)–DPR RI menegaskan bahwa ketentuan transfer data pribadi lintas negara dalam perjanjian tarif timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan data pribadi warga negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, Senin (23/2), menyatakan bahwa arus data lintas negara merupakan konsekuensi dari ekonomi digital modern. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi hak individu.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dalam ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara,” ujar Sukamta melalui sambungan telepon.

Menurut dia, ketentuan transfer data dalam perjanjian tersebut berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga Indonesia, terutama pada sektor ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Sukamta menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional. Ia menegaskan, pendekatan yang dibutuhkan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data dan kepastian pelindungan hukum.

DPR, kata dia, mendorong percepatan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci mekanisme transfer data lintas negara, termasuk kriteria negara dengan tingkat pelindungan memadai, standar kontrak pelindungan data lintas batas, serta mekanisme evaluasi berkala.

DPR juga menyoroti pentingnya klasifikasi data strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritis yang memerlukan pengamanan tambahan. Mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara, lanjutnya, harus dipastikan tersedia dan dapat diakses warga apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Menurut Sukamta, pengakuan terhadap suatu negara sebagai memiliki tingkat pelindungan memadai (adequate) perlu dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Ia menambahkan, transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. “Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital, tetapi harus mampu menjadi pemain penting dalam pasar digital global,” katanya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × four =