Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam Haji

 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam Haji

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Sementara itu, proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah dalam waktu yang sangat terbatas memunculkan berbagai tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi dinamika tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib. Negara diposisikan bukan sekadar sebagai pengatur, tetapi sebagai pelayan yang menjamin kemudahan dan kepastian bagi jemaah.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa persoalan dam tidak dapat dipandang semata dari sisi teknis penyembelihan, melainkan sebagai bagian integral dari pelayanan jemaah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji.

Secara keilmuan, kebijakan ini memiliki landasan kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat. Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan patut disikapi secara bijak.

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi pilihan, melainkan memastikan setiap opsi terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel. Peran pemerintah mencakup fungsi regulator yang memastikan adanya payung hukum yang jelas, fasilitator yang menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan, serta pelindung yang menjamin kepastian hukum dan kesesuaian syariah.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sebelum regulasi tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini ditempuh demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model pelaksanaan resmi. Pertama, model institusional melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana yang transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara. Kedua, model partisipatif yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.

Kedua skema tersebut dirancang untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum serta memberikan dampak sosial yang luas. Tata kelola dam di Tanah Air, apabila berjalan sesuai regulasi, diproyeksikan memperluas pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, memperkuat ekonomi peternak lokal, serta mendukung ekosistem ekonomi haji nasional.

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj menegaskan orientasi pelayanannya: ibadah jemaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati, karena negara hadir untuk memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =