Kajian Soal Keungan Syariah bersama Sakinah Finance
Balikpapan (Mediaislam.id) — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Masjid As Salam yang berlokasi di Jl. Kutai Hill, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar Kajian Umum bertajuk “Tharib Ramadhan: Jika Ramadhan Ini Terakhir: Kematian dan Keuangan Keluarga”, Senin (16/2/2026). Kajian yang dimoderatori Muhammad Denny ini menghadirkan Murniati Mukhlisin sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Murniati mengajak jamaah menjadikan Ramadhan sebagai momentum muhasabah, khususnya dalam hal pengelolaan harta dan tanggung jawab keuangan keluarga sebelum datangnya kematian yang tidak diketahui waktunya. Ia menegaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga penting untuk memastikan tidak ada hak orang lain yang tertahan di dalamnya.
Salah satu pembahasan utama adalah kewajiban zakat, termasuk zakat peternakan. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan 40 ekor kambing dalam keadaan sehat telah mencapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya. Selain itu, jamaah diingatkan untuk mengevaluasi sumber harta, memastikan kehalalannya, serta segera menunaikan kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat.
Murniati juga menekankan keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan. Menurutnya, Ramadhan adalah bulan terbaik untuk memperbanyak amal, karena pahala kebaikan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat, bahkan lebih sesuai kehendak Allah SWT. Namun, ia mengingatkan bahwa pahala tidak dapat dihitung dengan logika matematis manusia, melainkan bergantung pada keikhlasan dan ketakwaan.
Pembahasan turut menyentuh pentingnya wakaf dan perencanaan waris. Ia mengingatkan bahwa kematian bisa datang kapan saja, baik di bulan Ramadhan maupun setelahnya. Merujuk pada ketentuan dalam Surat An-Nisa, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat, sebelum pembagian harta waris kepada para ahli waris dilakukan.
Untuk meminimalisasi potensi perselisihan, ia menganjurkan agar suami dan istri memisahkan pencatatan harta masing-masing sejak awal, serta memastikan setiap transaksi memiliki ijab qabul yang jelas dan terdokumentasi secara hitam di atas putih, bahkan melalui notaris jika diperlukan, agar sah secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Melalui tema “Jika Ramadhan Ini Terakhir”, kajian ini menjadi pengingat bahwa Ramadhan bukan hanya momentum peningkatan ibadah ritual, tetapi juga saat yang tepat untuk merapikan urusan keuangan dan harta agar bersih, tertata, serta membawa keberkahan. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran umat Islam akan pentingnya literasi keuangan syariah dan kesiapan menghadapi kematian dengan meninggalkan harta yang telah ditunaikan hak-haknya sesuai syariat. []
