Pakar Hukum Halal Ikhsan Abdullah Tegaskan Produk Clairmont Penuhi Standar Higienitas Ketat
Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H (tengah) saat konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Jakarta (Mediaislam.id)–Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari (Clairmont Cakes), resmi melaporkan William Codeblu (CB) ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah sertifikasi halal dan melindungi reputasi produk yang telah memenuhi standar ketat jaminan produk halal nasional.
Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., yang juga pakar hukum produk halal, menegaskan bahwa konten yang diunggah terlapor bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang menyerang higienitas produk yang telah teruji secara sains maupun fikih.
”Produk Clairmont telah mengantongi Sertifikat Halal Nomor: ID31410021060010125. Artinya, produk ini telah melewati pemeriksaan rigid, mulai dari bahan hingga scientific judgment. Sangat tidak mungkin produk yang menjalankan Sistem Jaminan Halal (SJH) disebut tidak higienis atau tercemar,” tegas Ikhsan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Ikhsan menjelaskan bahwa di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, negara hadir sebagai penjamin kepastian hukum bagi produsen halal. Tuduhan rekayasa yang menyebutkan adanya benda asing dalam produk dianggap sebagai serangan terhadap kredibilitas sistem halal yang dijaga ketat oleh perusahaan.
”Dalam manajemen halal, ada petugas yang memantau proses produksi day-to-day. Jadi, narasi negatif yang dibangun di media sosial ini adalah bentuk pencemaran yang merugikan kepercayaan konsumen muslim,” tambah Ikhsan yang juga FounderIndonesia Halal Watch (IHW) itu.
Selain fitnah terkait kualitas produk, laporan dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM ini juga mencantumkan dugaan pemerasan. Terlapor diduga menawarkan kerja sama pembuatan video kampanye senilai Rp350 juta sebagai syarat untuk menghapus (take down) konten negatif tersebut.
Pihak Clairmont menekankan bahwa meski secara pribadi telah memaafkan kekhilafan terlapor, proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum di era kewajiban sertifikasi halal nasional yang telah berlaku sejak Oktober 2024.
Momentum ini juga digunakan Ikhsan untuk mengingatkan pentingnya The Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan). Hal ini krusial untuk memulihkan nama baik pelaku usaha halal dari informasi digital yang menyesatkan dan tidak berbatas (loss border).
”Penegakan hukum ini adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal, sekaligus memastikan ruang digital tidak disalahgunakan untuk menekan pelaku usaha yang taat aturan,” tutup Ikhsan.*
