TNI untuk Gaza; Mandat ‘Perdamaian’ Versi Siapa?
Dr. Maimon Herawati, Direktur SMART 171 saat menyampaikan materi.
Oleh:
Dr. Maimon Herawati, S.Sos., M.Litt (Dosen Jurnalistik Fikom Unpad)
BAGI negara-negara Global South, istilah perdamaian lahir dari pengalaman historis kolonialisme, intervensi, dan kekerasan yang sering kali ‘dibenarkan’ pihak pelaku atas nama stabilitas dan keamanan. Agresi militer Belanda pada awal kemerdekaan lalu menurut Barat adalah tindakan yang benar karena bertujuan untuk memberikan keamanan bagi Hindia Belanda. Bagi Belanda dan sekutu, tentara RI adalah teroris yang harus dimusnahkan. Karena itu, bagi Indonesia dan negara-negara non blok, perdamaian hanya memiliki makna jika berakar pada hukum internasional, mandat kolektif, dan keadilan politik.
Di sinilah problem kontemporer peacekeeping muncul. Dalam dua dekade terakhir, konsep pasukan perdamaian mengalami pergeseran makna yang berbahaya: dari mekanisme multilateral berbasis mandat PBB menjadi alat legitimasi kekuatan bersenjata yang beroperasi di luar hukum internasional, terutama ketika digerakkan oleh negara-negara Barat.
Posisi politik luar negeri Indonesia adalah menjauh dari dominasi blok barat. Sejak Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955, Indonesia menempatkan dirinya di barisan negara South yang menolak dominasi kekuatan besar dan menjunjung multilateralisme. Prinsip ini kemudian mengkristal dalam gerakan non blok, yang memandang PBB sebagai satu-satunya forum sah untuk penggunaan kekuatan kolektif lintas negara.
Dalam kerangka ini, peacekeeping bukan sekadar kehadiran militer, melainkan tugas hukum internasional: netral, terbatas, dan akuntabel. Kontribusi Indonesia dalam misi PBB, dari Lebanon hingga Afrika, menunjukkan konsistensi Global South dalam menjaga makna perdamaian sebagai tanggung jawab kolektif, bukan instrumen geopolitik.
Operasi militer Afghanistan mengubah makna itu. Selama dua dekade, operasi militer Barat dikemas sebagai peacebuilding dan stabilisasi. Namun yang tertinggal adalah negara runtuh, jutaan pengungsi, dan korban sipil tanpa akuntabilitas. Perdamaian menjadi slogan, bukan hasil. Jangan lupakan pula apa yang terjadi di Bosnia.
Ironisnya, praktik semacam ini sering dikritik ketika dilakukan oleh aktor non-Barat, seperti Wagner Group Rusia di Ukraina atau Afrika. Wagner tidak berada di bawah mandat PBB, bukan bagian resmi angkatan bersenjata negara dalam struktur hukum internasional, namun beroperasi dengan persenjataan lengkap, terlibat langsung dalam pertempuran, dan melayani kepentingan geopolitik Rusia. Secara hukum internasional, Wagner dikategorikan sebagai mercenaries, tentara bayaran, yang statusnya sangat problematik dan dianggap melanggar Konvensi Jenewa.
Bagi Global South, kritik Barat atas Wagner lebih karena persoalan legitimasi politik, bukan pada kepatuhan hukum internasional.
Palestina: Cermin Retak Sistem Internasional
Tak ada kasus yang lebih telanjang memperlihatkan kemunafikan sistem global selain Palestina. Selama puluhan tahun, negara-negara Barat berbicara tentang solusi damai, keamanan, dan stabilitas, sambil secara simultan memveto resolusi PBB yang menuntut gencatan senjata; menghalangi mekanisme akuntabilitas internasional; dan terus memasok senjata ke pihak pendudukan. Aktor utamanya tentu sama Amerika.
Ketika kekerasan mencapai puncaknya, wacana “pasukan perdamaian” kembali diangkat Amerika dan TNI disebut siap bergabung di dalamnya. Namun tanpa mengakhiri pendudukan dan ketidakadilan struktural, pasukan semacam itu hanya berfungsi sebagai penjaga status quo yaitu penjajahan atas Palestina oleh Israel. Saat ini saja, Trump Deal yang seharusnya memaksa Israel mundur dari garis kuning, tetap memberikan ‘perlindungan’ pada Israel untuk tetap membunuhi warga Palestina di Gaza.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam ‘pasukan perdamaian’ bentukan Trump ini menjadi penting dipertimbangkan baik dari sisi konstitusi dan historis. Titik berdiri negara ini adalah menentang penjajahan di atas dunia. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia sebagaimana amanat konstitusi, mengharuskan Indonesia menolak intervensi sepihak, memastikan kepatuhan akan hukum internasional, dan menolak menjadi proksi kekuatan asing.
Secara historis, Amerika adalah sekutu utama Israel dalam melakukan genosida. Ini diakui sendiri oleh Trump di depan Knesset, hanya beberapa jam sebelum mengumumkan Trump Deal di Mesir. Saat ini, Israel juga secara resmi masuk dalam Board of Peace Trump seperti yang diumumkan Netanyahu kemarin (12/02). Pertanyaan pentingnya, akan disetir ke mana Board of Peace ini oleh dua pelaku utama kejahatan kemanusiaan dan pelanggar hukum internasional? Perhatikan, pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan Israel di Palestina sejak Trump Deal ini disepakati.
Apa target yang hendak dicapai Indonesia (atau Presiden Prabowo) dalam pelibatan negara Indonesia ini dalam Board Peace? Apalagi dengan membayar iuran anggota tetap sebanyak 17 trilyun rupiah, saat berbagai kasus bunuh diri murid di Indonesia muncul karena kemiskinan akut. Semoga bukan kepentingan bisnis seperti yang dicurigai media Barat saat mikrofon yang bocor hingga bisik-bisik Pak Prabowo dengan Trump terdengar publik, yang isinya Pak Prabowo minta dikenalkan dengan ‘good boy’ anak Trump yang memiliki jaringan bisnis, termasuk di Indonesia.
Masih ada waktu untuk mengkaji keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace. Pemerintah perlu membuka ruang diskusi, tidak sekedar orasi satu arah dalam pertemuan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.*
