Jelang Sidang Isbat, Kemenag Kumpulkan Pakar Falak dan Wakil Ormas Islam
Jakarta (Mediaislam.id)–Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan pakar falak dan wakil ormas Islam. Hadir juga, perwakilan dari BMKG, BRIN, dan BIG, dan unsur Peradilan Agama.
Dari ormas Islam, hadir perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al Jam’iyatul Washliyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, Persatuan Umat Islam, dan Front Persaudaraan Islam.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, bahwa pertemuan ini digelar untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk menjaga keteduhan dan persatuan umat menjelang Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H. Sidang Isbat merupakan instrumen konstitusional negara untuk memastikan kepastian ibadah umat Islam secara nasional sekaligus menjaga ketenangan publik.
“Sidang Isbat bukan sekadar forum teknis astronomi. Ini adalah ruang musyawarah negara yang mempertemukan sains dan fikih. Pemerintah hadir untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi ilmiah sekaligus otoritas keagamaan, sehingga umat mendapatkan kepastian dan ketenangan,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Perwakilan NU, Ma’rufin Sudibyo, menyatakan, NU akan menunggu dan mengikuti hasil Sidang Isbat dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. NU juga tetap melaksanakan rukyatulhilal sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
“Mari kita pertajam kembali masalah batas wilayah imkan rukyat. Seperti tahun sebelumnya, imkan rukyat hanya terlihat di ujung utara Pulau Sumatra. Apakah jika sudah masuk satu pulau itu sudah dianggap imkan atau belum,” ujarnya.
Perwakilan Persis, Ahmad Syarif Hakim, menyoroti dinamika penggunaan kriteria global dalam penentuan awal bulan Hijriah. Ia menilai pendekatan global berpotensi menimbulkan perbedaan ketika parameter telah terpenuhi di wilayah lain, sementara di Indonesia hilal masih di bawah ufuk.
“Kriteria imkan rukyat dengan tinggi 5 derajat dan elongasi 8 derajat diberlakukan secara global. Konsekuensinya, bisa saja ketika kriteria sudah terpenuhi di sebagian wilayah Amerika, di Indonesia justru masih di bawah ufuk. Ini yang membuat KHGT sulit diterima oleh pihak yang berpegang pada metode rukyat,” ujarnya.
Perwakilan Al Jam’iyatul Washliyah, Arso, menekankan prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Ia menyatakan bahwa jika kriteria imkan belum terpenuhi dan hilal masih di bawah ufuk, pendekatan istikmal menjadi pilihan yang lebih sesuai secara fikih. Namun, ia menegaskan perbedaan tidak boleh mengganggu ukhuwah.
Zufar Bawazier dari Al Irsyad Al Islamiyah menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami proses hisab, rukyat, dan mekanisme pengambilan keputusan agar tidak muncul kesalahpahaman.
Sementara itu, Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah mendorong dialog lintas ormas yang lebih intensif dan berkelanjutan. Ia menilai persoalan kalender Hijriah memerlukan komunikasi strategis dan inklusif, tidak hanya perdebatan teknis.
Dalam rapat tersebut, pemerintah kembali menegaskan kebijakan integrasi hisab dan rukyat secara moderat (wasathiyah). Hisab digunakan sebagai instrumen prediksi ilmiah, sedangkan rukyat menjadi verifikasi empiris di lapangan. Integrasi keduanya menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Sidang Isbat sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026. Kementerian Agama berharap seluruh elemen umat Islam menyambut Ramadan dengan kedewasaan serta menjaga persatuan dan ketenangan bersama.*
