Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi tentang Perkawinan Beda Agama

 Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi tentang Perkawinan Beda Agama

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusna uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Senin (02/02/2026)

Jakarta (Mediaislam.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandung, Muhamad Anugrah Firmansyah, dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (03/02/2026) dikutip dari ANTARA.

Saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan, yang sudah konstitusional dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis (hal-hal yang harus diubah telah diubah) dalam perkara tersebut.

Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai hal itu merupakan dalil yang tidak berdasar karena isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim Ridwan.

Sementara itu, dalam perkara tersebut terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun gugatan tersebut diajukan Anugrah lantaran ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + 17 =