Israel Lakukan 1.450 Pelanggaran Gencatan Senjata Selama 111 Hari di Gaza
Ilustrasi: Kondisi Gaza akibat serangan Zionis Israel.
Gaza (Mediaislam.id) – Kantor Media Pemerintah Palestina mengungkapkan bahwa pasukan pendudukan Israel terus melakukan pelanggaran serius terhadap perjanjian gencatan senjata yang berlaku di Jalur Gaza, termasuk pembunuhan, penembakan, dan penargetan langsung terhadap warga sipil. Pelanggaran terbaru terjadi sejak Sabtu dini hari dan mengakibatkan gugurnya sedikitnya 11 warga Palestina, menandai eskalasi baru dalam rangkaian panjang pelanggaran sistematis sejak gencatan senjata diberlakukan.
Dalam pernyataan resminya, Kantor Media Pemerintah menyoroti salah satu kejahatan paling mencolok pada hari tersebut, yakni penargetan sebuah tenda yang menampung pengungsi di Provinsi Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan. Serangan itu menewaskan tujuh anggota satu keluarga, terdiri atas lima anak-anak, seorang perempuan, dan seorang pria lanjut usia. Insiden ini, menurut pernyataan tersebut, menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil dan mencerminkan keberlanjutan kebijakan penargetan yang disengaja oleh pasukan pendudukan.
Kantor Media Pemerintah mencatat bahwa sejak gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026—selama 111 hari—pasukan pendudukan Israel telah melakukan sedikitnya 1.450 pelanggaran berat terhadap perjanjian tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional serta upaya sistematis untuk melemahkan ketentuan gencatan senjata dan protokol kemanusiaan yang menyertainya.
Data resmi menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup 487 insiden penembakan, 71 penyerbuan kendaraan militer ke lingkungan dan kawasan permukiman, 679 operasi pengeboman dan penargetan, serta 211 kasus penghancuran rumah dan bangunan lainnya. Dari sisi kemanusiaan, rangkaian pelanggaran ini menyebabkan gugurnya 524 warga Palestina, termasuk 260 anak-anak, perempuan, dan lanjut usia.
Pernyataan itu menegaskan bahwa warga sipil mencakup 92 persen dari total korban jiwa, sementara 96 persen di antaranya tewas di lokasi yang jauh dari apa yang disebut sebagai “garis kuning”. Selain korban meninggal, tercatat 1.360 warga Palestina mengalami luka-luka, dengan 99,2 persen di antaranya merupakan warga sipil yang terluka di kawasan permukiman. Kantor Media Pemerintah juga mendokumentasikan penangkapan terhadap 50 warga Palestina, seluruhnya dilakukan di daerah sipil dan jauh dari garis yang disebutkan.
Di tengah eskalasi pelanggaran tersebut, situasi kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk. Kantor Media Pemerintah mengungkapkan bahwa sejak gencatan senjata diberlakukan, hanya 28.927 truk bantuan, perdagangan, dan bahan bakar yang diizinkan masuk ke Gaza dari total 66.600 truk yang seharusnya masuk, atau tingkat kepatuhan tidak lebih dari 43 persen. Dari jumlah tersebut, 16.848 truk merupakan bantuan kemanusiaan, 11.297 truk komersial, dan hanya 782 truk bahan bakar.
Lebih lanjut disebutkan bahwa jumlah bahan bakar yang masuk ke Jalur Gaza tidak melebihi 2,7 persen dari volume yang telah disepakati. Kantor Media Pemerintah menegaskan bahwa Israel gagal mematuhi sejumlah ketentuan utama dalam perjanjian, termasuk masuknya jumlah truk yang disepakati, penghormatan terhadap garis penarikan, pengiriman material pemeliharaan infrastruktur, alat berat untuk pertahanan sipil, pasokan medis dan obat-obatan, serta pembukaan penyeberangan Rafah. Pelanggaran juga mencakup terhambatnya masuk material tempat penampungan, pengoperasian pembangkit listrik, serta pelanggaran berulang terhadap Garis Hijau dan wilayah tambahan di Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan pelanggaran ini mencerminkan pengabaian serius terhadap perjanjian gencatan senjata dan upaya memaksakan “persamaan kemanusiaan” melalui penindasan, kelaparan, dan pemerasan. Kantor Media Pemerintah menegaskan bahwa pasukan pendudukan Israel memikul tanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan, hilangnya nyawa warga sipil, serta kehancuran harta benda selama periode yang seharusnya menjadi masa gencatan senjata yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Kantor Media Pemerintah menyerukan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump, para sponsor, mediator, dan penjamin perjanjian, serta komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moral mereka. Seruan itu menuntut langkah nyata guna memaksa Israel mematuhi sepenuhnya kewajibannya, menjamin perlindungan warga sipil, memastikan aliran bantuan kemanusiaan dan bahan bakar yang segera dan aman, serta memungkinkan masuknya rumah mobil, karavan, dan bahan-bahan tempat tinggal guna menghadapi bencana kemanusiaan yang kian memburuk di Jalur Gaza.
Berbagai organisasi hak asasi manusia internasional sebelumnya telah berulang kali mengecam pelanggaran gencatan senjata dan pembatasan bantuan sebagai kejahatan terhadap hukum internasional dan bentuk hukuman kolektif terhadap penduduk sipil. Namun, hingga kini, warga Gaza terus menanggung harga termahal dari impunitas yang berlarut-larut, hidup di bawah bayang-bayang kekerasan, kelaparan, dan kehancuran, bahkan di masa yang seharusnya diwarnai oleh jeda perang dan harapan akan keselamatan.
sumber: infopalestina
