Iwan Sumiarsa Raih Doktor Honorsi Causa dari STAIS
Jakarta (Mediaislam.id) – Advokat Iwan Sumiarsa SH MH menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) of Law dalam sebuah acara akademik yang digelar di Luxury Arion, Rawangun, Jakarta Timur, Rabu lalu (17/12/2025).
Penganugerahan gelar tersebut diberikan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta (STAIS) atas kontribusinya dalam pemikiran dan pengabdian di bidang hukum, khususnya dalam pengembangan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.
Acara penganugerahan diselenggarakan oleh STAIS bekerja sama dengan Passion International University. Dalam kesempatan itu, Iwan Sumiarsa yang juga dikenal sebagai Pembina LBH Keadilan Rakyat menyampaikan orasi ilmiah di hadapan civitas akademika dan tamu undangan.
Dalam orasinya, Iwan mengutip Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178 yang menjelaskan konsep Qisas. Ayat tersebut berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas (balas bunuh) dalam hal orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Iwan menekankan bahwa ayat tersebut tidak hanya mengandung konsep keadilan retributif berupa hukuman setimpal, tetapi juga mengajarkan keadilan restoratif melalui pemaafan dan pembayaran diyat sebagai bentuk pemulihan bagi korban dan keluarganya.
“Dalam satu ayat Al-Qur’an sudah tergambar dua teori keadilan yang relevan dengan hukum positif, yakni keadilan retributif dan keadilan restoratif,” ujar Iwan dalam orasinya.
Ia menjelaskan, ajaran Islam sejak lebih dari 14 abad lalu telah memberikan dasar filosofis bagi pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial. Menurutnya, nilai-nilai tersebut dapat menjadi inspirasi bagi para ahli hukum dan akademisi dalam merumuskan kebijakan hukum pidana nasional.
Iwan juga mendorong agar konsep restorative justice diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif. Ia menilai, mekanisme yang saat ini diatur secara parsial dalam Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Mahkamah Agung perlu ditingkatkan menjadi kebijakan khusus dalam bentuk Peraturan Presiden.
Menurutnya, penguatan keadilan restoratif akan mendorong penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan semangat islah atau perdamaian, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Melalui penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa ini, penyelenggara berharap pemikiran dan gagasan Iwan Sumiarsa dapat terus memberi sumbangsih nyata bagi pengembangan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. []
