Resmikan Kota Wakaf Ambon, Kemenag Dorong Wakaf Uang untuk Harmoni Lintas Iman

 Resmikan Kota Wakaf Ambon, Kemenag Dorong Wakaf Uang untuk Harmoni Lintas Iman

Ambon, Mediaislam.id–Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Kota Ambon sebagai Kota Wakaf ke-16 di Indonesia. Melalui penetapan ini, Kemenag mendorong partisipasi umat lintas iman dalam pengelolaan wakaf, terlebih wakaf uang, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan penguat harmoni sosial di wilayah majemuk.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, Ambon dikembangkan sebagai model Kota Wakaf inklusif yang mengedepankan wakaf uang dan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial serta kemanusiaan.

“Melalui penetapan Kota Ambon sebagai Kota Wakaf, kami mengajak seluruh elemen umat lintas iman untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wakaf, sekaligus menyalurkan dana wakaf lintas agama sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan penguat harmoni sosial,” ujar Abu Rokhmad.

Penetapan tersebut ditandai dengan pemukulan bedug dalam rangkaian Kick-Off Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar di Ambon, Rabu (18/12/2025).

Abu menjelaskan, wakaf uang memungkinkan dana sosial keagamaan dihimpun dan dikelola secara profesional untuk mendukung pendidikan, penguatan ekonomi, serta layanan sosial yang manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Melalui wakaf uang, dana sosial keagamaan dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan layanan sosial,” katanya.

Ia menambahkan, pemanfaatan wakaf uang di Ambon telah menunjukkan dampak nyata, antara lain untuk beasiswa pendidikan tanpa membedakan latar belakang agama serta penguatan ekonomi masyarakat. Hingga pelaksanaan Kick-Off Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, wakaf uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp20.150.000 dan dikelola secara produktif bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menekankan pentingnya penguatan wakaf yang sejalan dengan pengembangan ekosistem halal. Menurutnya, wakaf produktif berbasis halal akan memperkuat keberlanjutan dan kepercayaan publik.

“Halal merupakan nilai universal. Ketika wakaf, UMKM, dan layanan sosial dibangun di atas prinsip halal, keberlanjutan dan manfaatnya akan semakin kuat,” ujar Fuad.

Ia juga membahas capaian sertifikasi aset wakaf di Ambon. Hingga kini, Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menerbitkan 19 sertifikat tanah wakaf sebagai fondasi pengembangan wakaf produktif dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Yamin menyampaikan bahwa penetapan Ambon sebagai Kota Wakaf merupakan hasil sinergi lintas sektor yang dibangun secara bertahap.

“Transformasi wakaf berbasis potensi lokal menjadi kunci agar manfaat wakaf benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menilai program Kota Wakaf sejalan dengan karakter Ambon sebagai kota toleran. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mengelola wakaf secara profesional dan akuntabel.

“Ambon resmi menjadi Kota Wakaf. Ini momentum membangun kesadaran bersama untuk memperkuat harmoni dan kesejahteraan warga,” kata Bodewin.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenag bersama mitra menyalurkan berbagai bantuan pemberdayaan zakat dan wakaf, antara lain program inkubasi wakaf produktif, bantuan UMKM, penguatan Kampung Zakat, layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan lintas iman, imbal hasil wakaf uang ASN, serta penyerahan sertifikat tanah wakaf.

Acara dihadiri jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, Forkopimda, kepala KUA dan penyuluh agama, serta tokoh lintas iman. Kegiatan dimeriahkan penampilan paduan suara dan tarian MTsN 1 Ambon yang merefleksikan semangat harmoni dan kebersamaan dalam keberagaman.

Dengan penetapan Ambon, hingga akhir 2025 Kementerian Agama telah mengembangkan 16 Kota Wakaf di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional penguatan zakat dan wakaf produktif untuk mendorong pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkeadilan.*

Sumber: Bimas Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × five =