MS Kaban: Investigasi Menyeluruh Pihak yang Terlibat dalam Perusakan Hutan

 MS Kaban: Investigasi Menyeluruh Pihak yang Terlibat dalam Perusakan Hutan

MS Kaban

Bogor (Mediaislam.id) – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menilai banjir besar yang melanda di sejumlah wilayah Sumatra sebagai bencana dahsyat yang menyebabkan banyak orang meninggal, penduduk tertimbun tanah, desa hilang, dan korban lainnya yang belum terdeteksi. Ia berharap seluruh masyarakat terdampak segera mendapatkan fasilitas dan penanganan terbaik dari pemerintah, mengingat skala bencana yang luar biasa.

MS Kaban berpendapat bahwa bencana dan kejadian alam yang terjadi di Sumatra dan wilayah Indonesia lainnya itu tidak boleh disederhanakan karena akibat cuaca ekstem, menurutnya ada kelalaian dan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di sana, terutama tentang pemberi izin, pengelola kawasan dan perusahan yang beroperasi di wilayah tersebut.

‘’Menyalahkan cuaca itu kebodohan, itu adalah akibat manusia sendiri yang salah mengelolanya. Dan tidak ada banjir besar yang menimpa suatu kawasan terkecuali akibat kelalaian, kesengajaan dan kealpaan dalam pengelolaan sumber daya yang berhubungan dengan alam,’’ ujarnya saat ditemui di kediamannya di Bogor, Rabu lalu (10/12/25).

Buktinya, material dari kawasan hutan termasuk gelondongan kayu besar terbawa oleh aliran banjir. Di beberapa tempat, lumpur mencapai ketebalan dua meter. Itu tanda bahwa pengelolaan kawasan benar-benar sudah menyimpang sampai air membawa semua material ke pemukiman.

Ia juga menyinggung banyaknya jumlah izin pertambangan di 10 tahun terakhir pada kepemimpinan Joko Widodo. Dalam periode tersebut, kawasan yang sebelumnya mencapai 137 hektar kini tinggal tersisa 110 hektar. Ia juga menilai penerapan sistem hukum baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja telah merusak tata kelola lingkungan karena melemahkan aturan perizinan dan perlindungan kawasan.

Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu menegaskan pentingnya berpikir ilmiah dalam melihat fakta lapangan, termasuk kasus-kasus seperti Tapanuli dan Raja Ampat. Menurutnya, proses investigasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin, perusahaan yang terlibat, serta besaran kerusakan yang ditimbulkan. Semua perusahaan yang menikmati izin wajib mengganti rugi, bukan membebankan biaya pemulihan kepada negara, sementara negara tetap berkewajiban menjamin keamanan warganya.

Menurutnya, penanaman kembali menjadi solusi agar kerusakan alam bisa diperbaiki sehingga meminimalisir terjadinya bencana. Dalam perspektif Islam, menanam itu sangat penting dilakukan. Dalam hadis dijelaskan, meski dunia akan kiamat, manusia tetap diperintahkan untuk menanam karena itu adalah sedekah. Alam diciptakan untuk memakmurkan manusia. ‘’Maka sebagai manusia harus mengelolanya dengan baik. Jika alam diperlakukan buruk, maka alam akan marah ‘’ ujarnya.

Mengakhiri penjelasannya, Kaban menyerukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memulihkan kawasan hutan dan juga diberi wawasan agar seluruh kawasan dikelola sesuai kaidah keilmuan dan ketentuan undang-undang. Menurutnya, kehutanan di Indonesia kini sangat undervalue, padahal masa depan lingkungan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana tata kelola kawasan saat ini dijalankan. (suhail)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − twenty =