Kemenag Luncurkan Kota Wakaf dan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indramayu

 Kemenag Luncurkan Kota Wakaf dan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indramayu

Indramayu, Mediaislam.id–Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Kota Wakaf dan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025). Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma dana sosial keagamaan, dari sekadar amal sosial menjadi kekuatan ekonomi umat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk menciptakan kemandirian masyarakat.

“Kita ingin memastikan dana umat dikelola secara produktif agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat,” ujarnya saat peluncuran program di Pendopo Kabupaten Indramayu dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag.

Menurut Abu Rokhmad, penguatan pengelolaan zakat dan wakaf merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini membuka ruang luas bagi dana umat untuk berperan dalam pembangunan ekonomi.

“Melalui regulasi ini, zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha mikro, bantuan modal, dan pelatihan keterampilan. Kita ingin ada transformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” imbuhnya.

Ia menilai, peluncuran Kota Wakaf menjadi tonggak penting penguatan ekonomi umat berbasis masyarakat. “Salat dan zakat selalu disandingkan dalam Al-Qur’an. Begitu pula wakaf yang menjadi sarana membangun ekonomi umat,” tutur Abu Rokhmad.

Bahkan, ia mengibaratkan program ini seperti pertandingan sepak bola yang tak pernah berhenti. “Launching ini kita sebut kick off, tapi bedanya permainan ini tidak berhenti 90 menit. Kita berharap semangat zakat dan wakaf terus berjalan hingga akhir zaman,” ucapnya.

Abu Rokhmad menegaskan, model Kota Wakaf akan direplikasi ke berbagai daerah sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi umat yang mandiri dan berkeadilan.

“Dari Indramayu, kita ingin memulai gerakan ekonomi umat yang kuat, modern, dan berkeadilan. Zakat dan wakaf adalah kekuatan besar bila dikelola dengan visi pemberdayaan,” pungkasnya.

Dana Umat untuk Kemandirian Umat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyebut program ini sebagai wujud nyata ekonomi berbasis dana sosial keagamaan.

“Program ini berbasis zakat dan wakaf, bukan berbasis APBN. Artinya, dananya berasal dari umat dan kembali untuk umat. Ini adalah upaya membangun kemandirian masyarakat dengan semangat kebersamaan,” jelasnya.

Waryono menjelaskan, hingga 2025, Indramayu memiliki 2.281 bidang tanah wakaf seluas 3.144.071 meter persegi, dengan tambahan 73 bidang baru tahun ini. Data tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan wakaf produktif.

Ia juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ. “Membayar zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi itu seperti menikah tapi belum dicatat negara. Sah secara agama, tapi tidak memiliki kekuatan hukum dan administrasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Waryono menyoroti peran ekonomi dalam menekan angka perceraian di Indramayu yang mencapai sekitar 8.000 kasus dari 9.000 pernikahan. Karena itu, ia mendorong agar Kantor Urusan Agama (KUA) berfungsi lebih luas sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

“Kota Wakaf adalah laboratorium pemberdayaan umat. Kita ingin menunjukkan bahwa wakaf bisa dikelola secara profesional untuk kegiatan ekonomi yang memberi manfaat luas, tidak hanya untuk ibadah,” tegasnya.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, menegaskan bahwa Gerakan Wakaf Uang menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi daerah. Indramayu sebagai lumbung padi nasional memiliki potensi besar menjadikan tanah-tanah wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. “Kami melihat Kota Wakaf ini sebagai peluang besar untuk pemberdayaan masyarakat. Dengan tata kelola zakat dan wakaf yang baik, kita dapat membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Lucky menegaskan, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran pemberdayaan wakaf uang dan memperkuat kerja sama dengan BPN.
“Indramayu tidak miskin. Tanahnya subur, tapi masih banyak warga miskin. Ini paradoks yang harus kita ubah. Tidak boleh ada lagi tetangga yang kelaparan di tengah potensi zakat dan wakaf yang besar,” tegasnya.

Peluncuran program ditandai dengan penekanan tombol sirene Kota Wakaf Indramayu oleh Dirjen Bimas Islam dan Bupati Indramayu, disusul penyerahan berbagai bantuan pemberdayaan umat senilai sekitar Rp430 juta mulai dari inkubasi wakaf produktif, bantuan operasional BWI, hingga santunan anak yatim dan bantuan ekonomi berbasis KUA.

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kemenag, ATR/BPN, BAZNAS, BWI, LAZ kolaborator, tokoh agama, dan kepala KUA se-Kabupaten Indramayu.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + seventeen =