Pengadilan Gaza: Barat Terlibat Kejahatan dalam Genosida Israel di Gaza
Istanbul (Mediaislam.id) – Sebuah pengadilan simbolis dan independen yang dikenal sebagai Pengadilan Gaza menjatuhkan vonis bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Putusan bersejarah ini diumumkan pada Minggu (26/10) di Istanbul, setelah sidang selama empat hari yang dihadiri oleh pakar hukum, akademisi, dan ahli hak asasi manusia dari berbagai negara.
Sidang dipimpin oleh Profesor Richard Falk, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, yang memimpin musyawarah tertutup berdasarkan kesaksian langsung, bukti dokumenter, dan laporan independen mengenai kejahatan yang dilakukan Israel sejak agresi militer besar-besaran dimulai pada Oktober 2023.
Pengadilan ini dibentuk di London pada November 2024 oleh sekelompok akademisi, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil sebagai reaksi atas kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional serta melindungi warga sipil Palestina dari kekerasan tanpa henti.
Bukti Genosida dan Kebijakan Hukuman Kolektif
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa Israel secara sistematis menggunakan kelaparan sebagai senjata perang, menolak akses terhadap perawatan medis, serta memaksakan pengungsian paksa terhadap jutaan warga sipil. Tindakan-tindakan ini dikategorikan sebagai alat genosida dan bentuk hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina.
Majelis hakim menilai bahwa agresi Israel bukanlah peristiwa terpisah, tetapi bagian dari kebijakan apartheid struktural yang berakar pada ideologi supremasi Zionis. Kejahatan ini, menurut pengadilan, mencakup penghancuran massal rumah-rumah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan kantor media—serta upaya sistematis untuk menghapus identitas nasional Palestina.
Pengadilan menambahkan bahwa kejahatan ini tidak dimulai pada Oktober 2023 dan tidak akan berakhir dengan gencatan senjata, karena dampak psikologis dan fisiknya akan diwariskan kepada generasi mendatang—sebuah warisan penderitaan kolektif akibat genosida modern.
Barat Dituduh Terlibat dalam Kejahatan
Dalam bagian penting putusannya, pengadilan menuduh negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat, turut bertanggung jawab atas genosida ini. Dukungan politik, militer, dan ekonomi mereka terhadap Israel, termasuk pasokan senjata dan intelijen, disebut sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam kejahatan perang.
“Diamnya Barat dan kegagalan bertindak terhadap genosida ini sama dengan partisipasi aktif dalam kejahatan tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan.
Selain itu, media dan lembaga akademis Barat juga disebut berkontribusi dalam menutupi kejahatan Israel melalui pemberitaan yang bias dan penindasan terhadap suara-suara solidaritas dengan Palestina di berbagai universitas.
Pengadilan juga mengkritik ketidakmampuan sistem hukum internasional dalam menegakkan keadilan bagi korban. Ia menyoroti bahwa Amerika Serikat justru menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Seruan Akuntabilitas Internasional dan Akhir dari Impunitas
Pengadilan menyerukan agar seluruh pejabat Israel diadili secara politik, militer, ekonomi, dan ideologis melalui semua mekanisme hukum yang tersedia, termasuk di Mahkamah Pidana Internasional.
Pengadilan juga meminta agar Israel dikeluarkan dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh badan-badannya, serta mendorong Majelis Umum PBB untuk mengaktifkan resolusi “Uniting for Peace” guna membentuk pasukan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina—menggantikan Dewan Keamanan yang lumpuh akibat veto Amerika Serikat.
Selain itu, pengadilan menyerukan pembentukan gerakan global anti-Zionis yang bersifat komprehensif—melibatkan aspek politik, hukum, ekonomi, budaya, dan akademik—untuk mengisolasi rezim rasis Israel dan melemahkan sumber kekuasaannya.
Seruan Kemanusiaan dan Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri
Dalam pernyataannya, pengadilan menegaskan bahwa meskipun bersifat simbolis, forum ini memiliki legitimasi moral global untuk mendokumentasikan dan menamai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pembunuhan satu anak di Gaza adalah luka bagi seluruh umat manusia,” demikian penegasan pengadilan. “Ketika dunia membiarkan impunitas, ia sedang menanam benih kekerasan baru di masa depan.”
Pengadilan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan melanjutkan perlawanan mereka terhadap penjajahan Zionis, dengan menekankan bahwa perjuangan Palestina tidak ditujukan kepada agama Yahudi atau umat Yahudi, melainkan terhadap proyek kolonial Zionis yang didasarkan pada superioritas ras dan penindasan sistematis.
Majelis menutup sidang dengan pernyataan kuat bahwa keadilan dan akuntabilitas atas genosida adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi di Palestina dan kawasan Timur Tengah.
sumber: infopalestina
