Hari Santri Nasional, Kemenag Serahkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah dan Sertifikat Wakaf

 Hari Santri Nasional, Kemenag Serahkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah dan Sertifikat Wakaf

Semarang, Mediaislam.id–Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan bantuan senilai ratusan juta rupiah dan ratusan sertifikat wakaf kepada penerima manfaat di Kota Semarang. Penyerahan dilakukan dalam acara Malam Puncak Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar di Kota Semarang, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum peluncuran Semarang Kota Wakaf dan Kick Off Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Zakat dan Wakaf.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap wakaf agar tidak hanya berorientasi pada aspek keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Selama ini wakaf sering hanya terkait dengan P3M—pesantren, madrasah, makam, masjid, atau musala. Itu penting, tapi kami juga ingin agar tanah wakaf tidak dibiarkan nganggur. Harus diusahakan secara produktif agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Abu.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis Kemenag untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan berdampak ekonomi. “Kami ingin wakaf menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar simbol ibadah,” tambahnya.

Bantuan yang diserahkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai program unggulan, yaitu program Inkubasi Wakaf Produktif dengan total bantuan sebesar Rp235 juta, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA sebesar Rp100 juta, serta penguatan Kampung Zakat di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, senilai Rp23 juta. Selain itu, juga disalurkan bantuan santunan bagi anak yatim sebesar Rp21 juta, bantuan mushaf Al-Qur’an dan buku-buku keagamaan, serta dukungan Program Plang Kota Wakaf senilai Rp12 juta.

Kemenag juga menyerahkan sebanyak 108 sertifikat wakaf kepada para nazir dan pihak terkait sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan wakaf yang tertib administrasi dan berkelanjutan.

Abu menjelaskan, konsep Kota Wakaf akan menjadi model kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia, Forum Wakaf Produktif, hingga masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).

“ASN Pemkot bisa digerakkan setiap tiga bulan sekali, atau sebulan sekali, untuk berwakaf uang. Tidak perlu banyak-banyak, yang penting konsisten. Kalau banyak tentu lebih baik. Dana itu bisa digunakan untuk program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa program Semarang Kota Wakaf bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari desain besar Kemenag dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang terintegrasi dengan agenda pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkot Semarang atas kesediaannya menjadi Kota Wakaf. Ini langkah besar untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” kata Abu.

Melalui program ini, Kemenag juga memperluas fungsi Kantor Urusan Agama agar tidak hanya berperan dalam urusan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Potensi zakat dan wakaf diharapkan dapat dioptimalkan untuk pengembangan usaha mikro, koperasi, serta kegiatan ekonomi produktif lainnya yang berkelanjutan.*

Sumber: Bimas Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 4 =