KNEKS Siapkan Tiga Program untuk Pengembangan Keuangan Syariah
Jakarta (Mediaislam.id) – Sektor keuangan syariah menunjukkan adanya kinerja tahunan yang kuat. Dalam laporan yang dirilis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), total aset keuangan syariah 12,8% (yoy), melampaui laju keuangan nasional yang hanya di angka 4,7% (yoy).
Data itu menempatkan posisi aset keuangan syariah mencapai 28,6% dari keseluruhan aset keuangan nasional dengan total sebesar 10,774.0 triliun di tahun 2025. Angka itu meningkat 2% dari tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 26,6%.
“Semua potensi keuangan syariah kita hitung. Jadi untuk saat ini jumlahnya 10,774.0 triliun jadi sekitar 28 persen dari keuangan nasional kita dengan pertumbuhan 12,8 persen,” kata Direktur Eksekutif KNEKS, KH Sholahudin Al Aiyub dalam Leader Talks pada Ijtima Sanawi XXI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Jumat lalu (26/9).
Dalam pertumbuhan itu, Kiai Aiyub pun menyampaikan sejumlah pertumbuhan positif dalam industri perbankan syariah. Total aset perbankan syariah per Juni 2025 tumbuh 7,8% dengan total 967 triliun.
Hal ini didorong oleh tren kenaikan rekening DPK dan pembiyan syariah. Jumlah rekening DPK perbankan syariah per Juni 2025 bertambah ke angka 66,92 juta rekening. Jumlah itu tumbuh 9,4% dengan porsi 10,5% dari total rekening DPK nasional.
Selain itu, penyaluran gaji ASN melalu bank syariah juga mencapai 1.37 triliun atau 12,83% dari keseluruhan penyaluran gaji ANS nasional.
Kendati demikian, menurut Kiai Aiyub, ada tren pergeseran penyaluran gaji ASN dari sebelumnya dilakukan melalui bank syariah ke bank konvensional. Hal ini dilihat sebagai tantangan tersendiri bagi perbankan syariah ke depan.
“Meskipun tumbuh, tapi hitungan kami yang belum kita rilis itu ada kecenderungan beralih karena ada kebijakan baru di beberapa kementerian untuk penyaluran gaji ASN dari syariah ke bank yang non syariah,” ungkap dia yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal.
Untuk itu, KNEKS meyiapkan tiga program untuk pengembangan keuangan syariah. Pertama, penguatan penggunaan produk dan jasa keuangan syariah dalam ekosistem transaksi surat berharga syariah negara (SBSN).
Saat ini, SBSN atau biasa disebut sukuk sudah mencapai 1695 triliun dengan nominal penerbitan per tahun berkisar 300-500 triliun. Kendati demikian, pengalokasian SBSN ini tidak sepenuhnya menggunakan ekosistem keuangan syariah, baik prbankan maupun asuransi.
Kedua, KNEKS juga mendorong adanya pengembangan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. Pasalnya, saat ini layanan syariah untuk BPJS tersebut hanya berlaku di daerah provinsi Aceh.
Ketiga, mendorong pengembangan ekonomi syariah melalui ketahanan dan potensi ekonomi daerah. Sudah ada sejumlah proyek daerah yang siap dioperasikan, di antaranya 24 proyek industri halal, 19 proyek pariwisata ramah muslim, dan 31 proyek UMKM halal.
Sebelumnya, kata Kiai Aiyub, pemerintah daerah memang tidak dapat menganggarkan ekonomi syariah dalam anggaran daerah. Tetapi, menteri luar negeri sudah memasukkan nomenklatur ekonomi syariah dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
“Alhamdulillah dua bulan terakhir ekonomi syraiah masuk dalam sistem informasi pembangunan daerah, kementerian dalam negeri sudah memasukkan ekonomi syariah di dalam nomenklatur yang bisa pemerintah daerah mentaking langsung,” kata Kiai Aiyub menjelaskan. [ ]
