Respon Kebijakan Trump, MUI Dorong Peningkatan Ekspor Produk Halal

Ilustrasi
Jakarta (Mediaislam.id) – Kebijakan tarif ekspor Presiden Amerika Serikat, Donald Trump berimbas secara serius terhadap ekspor komoditas produk Indonesia hingga 19 persen, termasuk produk-produk halal dalam negeri.
Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan kajian khusus terkait destinasi negara pengganti untuk memasok produk halal dari Indonesia. Pasalnya, tarif AS sedikit banyak berimbas terhadap stabilitas produksi barang halal Indonesia.
“Kami melakukan kajian dan juga mendorong untuk dilakukannya ekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat,” kata Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, ditkutip dari MUIDigital, Selasa (26/8/2025).
Kiai Aiyub menjelaskan, penyiapan negara pengganti ini penting untuk memastikan stablitas industri produk halal terus berlangsung. Selain itu, Indonesia juga dapat terus memasok (supply) kebutuhan produk halal global.
Dia menyebut, setidaknya ada lima negara pengganti yang menjadi rekomendasi MUI. Nantinya, kata dia, negara baru dimaksud dapat menjadi tujuan ekspor produk halal Indonesia.
“Yang kita rekomendasikan ada lima negara sebagai pengganti dengan komoditi-komoditi khusus yang memang kita lakukan analisis yang dibutuhkan oleh mereka,” ujar Kiai Aiyub.
Dengan demikian, MUI mendorong pemerintah agar dapat memfasilitasi kebutuhan ekspor produk halal ke negara tujuan baru tersebut.
Menurut Kiai Aiyub, hal ini harus menjadi agenda utama pemerintah dalam menjembatani produsen produk halal terhadap sejumlah negara yang telah direkomendasikan. “Kita nanti akan mendorong pemerintah supaya itu menjadi salah satu agenda pemerintah kita untuk memfasilitasi produsen halal melakukan ekspor ke negara tersebut,” ucapnya.