Peran Audit Syariah Mendorong Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat

 Peran Audit Syariah Mendorong Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat

Oleh:

Tjaturadi Walujo Badrudin || Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STEI SEBI

Umiyati, Muhibuddin, Habibullah dan Rini menulis tentang mengenai peran audit syariah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas organisasi pengelola zakat (OPZ), yang sangat relevan dengan perkembangan gerakan zakat dan filantropi di Indonesia saat ini. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membantu sesama serta adanya dorongan dari pemerintah untuk lebih mengatur pengelolaan dana zakat dan infaq di Indonesia, seiring dengan semakin banyaknya organisasi pengelola zakat yang muncul serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita harapkan. Maka edukasi, sosialisasi serta pendampingan secara kelembagaan harus terus didukung untuk menguatkan ekosistem pengelolaan zakat.

Kita semua menyadari arti penting dari akuntanbilitas pada OPZ, salah satu sebabnya karena dana yang diterima merupakan milik umat berupa sumbangan yang harus dikelola secara baik serta memenuhi unsur-unsur transparansi serta tepat sasaran saat distribusi. kita telah memahami bahwa akuntabilitas pada suatu organisasi pengelola zakat yang baik adalah ketika organisasi tersebut memiliki kejelasan fungsi dan struktur organisasi, termasuk memiliki aturan yang jelas antara hak, kewajiban serta kewenangan di pada jabatan dalam organisasi, sehingga mudah untuk menentukan berapa penghasilan yang layak. Kejelasan aturan, kebijakan dan prosedur tersebut harus dapat diimplementasikan dalam segala sisi organisasi misalnya sampai pada proses pengambilan keputusan dan mampu disampaikan informasi yang memadai untuk kepentingan publik.

Menurut Aisyah As-Salafiyah dalam penelitiannya yang dilakukan pada tahun 2020, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan audit syariah yang saat ini dilakukan oleh tim auditor dari itjen kementerian agama., dijelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan utama dalam audit syariah pada organisasi pengelola zakat di Indonesia yaitu : jumlah tenaga auditor syariah yang masih sangat sedikit, masih kurangnya aturan-aturan terkait auditor syariah dan perlu adanya standarisasi kompetensi sumber daya amil.

Namun berdasarkan penelitian yang telah di lakukan oleh Euis Amalia pada tahun 2017, yang menunjukkan bahwa selalu terdapat kendala yang hampir sama dalam proses pengawasan organisasi pengelola zakat diantaranya keterbatasan pedoman dan standarisasi dalam hal pengumpulan, distribusi, pengawasan, dan audit.

Dari sisi regulasi, tentu saja kementerian Agama memiliki peran penting untuk mendukung ekosistem gerakan zakat termasuk didalamnya terlaksananya audit syariah di organisasi pengelola zakat sebagai amanah UU. Namun ternyata masih banyak pertanyaan yang muncul apakah semua organisasi pengelola zakat wajib audit syariah? Ataukah hanya organisasi pengelola zakat yang telah menghimpun dana minimal Rp80Milyar.

Selayaknya audit syariah dilakukan pada seluruh organisasi pengelola zakat, baik pada level nasional,provinsi maupun kota/kab, karena berdasarkan pengalaman bila ada 1 lembaga yang bermasalah secara hukum maka kepercayaan masyarakat langsung menurun, hal tersebut menurut saya dapat dikatakan berdampak sistemik pada OPZ lain.

Berbagai pihak yang terkait dengan OPZ seperti muzaki, masyarakat dan negara menuntut agar OPZ lebih transparan dan akuntabel dalam laporan penggunaan dana tersebut. Salah satu bentuk pertanggungjawaban pada lembaga pengelola zakat tersebut tercermin pada laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), hal inilah yang mendorong pemerintah melalui undang-undang zakat no 23/2011 mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik serta memiliki pengawas syariah.

Mengantisipasi beberapa problematika yang mungkin saja terjadi apabila tata kelola di Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) tidak dilakukan secara baik dan memenuhi ketentuan 3A yakni Aman Syari,Aman Regulasi serta Aman NKRI, maka dapat mengakibatkan terjadi temuan Audit pada organisasi pengelola zakat tersebut, berdasarkan hasil obeservasi dan wawancara oleh praktisi disebuah organisasi pengelolaan zakat terdapat temuan audit yang diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:

1. Kelemahan tata kelola, kelemahan ini pada biasanya terjadi pada aspek ketidaktersediaan aturan, kebijakan dan panduan dalam pengelolaan organisasi, sehingga pengelolaannya mengikuti aturan atau kebiasaan yang dilakukan oleh pengurus.

2. Kebijakan remunerasi dan nominasi yang tidak transparan, hal mengakibatkan pengurus menentukan dan mengatur sendiri remunerasi mereka serta benefit lainnya.

3. Kebijakan dalam memilih mitra kerjasama, baik mitra penghimpunan, penyaluran dan mitra pengadaan barang dan jasa memunculkan adanya potensi mark up dan sebagainya.

4. Kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas bantuan yang telah diberikan, hal ini penting agar memberikan informasi yang jelas bahwa bantuan tersebut telah diberikan telah sampai kepada yang berhak serta dilaporkan kepada Lembaga dengan benar.

Dengan banyaknya potensi temuan-temuan seperti diatas, maka audit syariah pada OPZ perlu menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, ada 5 (lima) cakupan pengawasan kepatuhan syariah yang ditentukan oleh Kementerian Agama RI antara lain:

1. Memantau dan mengawasi pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip syariah

2. Memantau dan mengawasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak sedekah dan dan sosial keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Memantau dan mengawasi penggunaan hak amil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

4. Melakukan pengkategorisasikan opini syariah suatu Lembaga zakat berdasarkan kepatuhan syariah

5. Memberikan teguran atau peringatan apabila terdapat penyimpangan atau potensi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional organisasi
pengelola zakat.

Mencermati hal diatas menyakinkan kita semua bahwa masih banyak hal-hal yang harus dibangun secara bersama-sama dalam upaya menguatkan ekosistem gerakan zakat di Indonesia antara lain :

a. Menyiapkan tenaga auditor yang memahami konsep syariah, keuangan dan tata kelola secara terus menerus

b. Melakukan edukasi, sosialisasi serta pendampingan kepada organisasi pengelola zakat secara teratur agar mampu mengelola dengan lebih baik

c. Melakukan pertemuan rutin para pengawas syariah untuk memutuskan beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat dan pengelola zakat.

d. Menyiapkan amil yang memiki kompetensi sebagai pengelola zakat, amanah dan kreatif

Semoga berbagai masukan atas kondisi sesungguhnya pengelolaan zakat di Indonesia, akan semakin mendorong semua pihak bersatu padu, bergandengan tangan sebagai sebuah gerakan zakat yang masih terus berkembang seiring dengan masih perlunya dukungan, pendampingan dari semua pihak baik termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Akuntan Publik, BAZNAS untuk terus berbenah, memperbaiki tata kelola organisasi agar lebih mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan bangsa.

Pustaka :
Jurnal Bimas Islam Vol 16 No.2
Website: jurnalbimasislam.kemenag.go.id/index.php/jbi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + six =