Didorong Keluarkan Fatwa Kesesatan LDII, Begini Tanggapan MUI

 Didorong Keluarkan Fatwa Kesesatan LDII, Begini Tanggapan MUI

Kegiatan menjaga akidah umat melalui penguatan Islam Wasathiyah di Aula Universitas Al Ghifari Jl. Cisaranten Bandung, Ahad (11/08/2024).

Bandung (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat dan Universitas Al Ghifari menggelar kegiatan menjaga akidah umat melalui penguatan Islam Wasathiyah di Aula Universitas Al Ghifari Jl. Cisaranten Bandung, Ahad (11/08/2024).

Dalam acara ini juga dibedah buku “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam” yang ditulis tim MUI Pusat. Buku ini sebagai panduan untuk meluruskan 12 syubhat atau doktrin utama yang dianut oleh warga LDII.

Syubhat/doktrin tersebut meliputi: yaitu (1) Berjama’ah (al-Jamâ’ah), (2) Beramir (alImarah), (3) Berbaiat (al-Bai‘ah), (4) Taat (al-Thâ’ah), (5) Fathonah, Bithonah, Budi Luhur; (6) ‘Isyrun IR: Infaq Rezeki/Infaq Rutin (al-‘Usyr), (7) 5 Bab Ngaji, Ngamal, Bela, Sambung Jama’ah, Thoat, (8) Bid’ah, Khurafat, Syirik, Tahayyul, (9) Qur’an Hadis Jama’ah, (10) Manqul, Musnad, Muttashil, (11) Takfiri (al-Takfîr), dan (12) Surat Taubat dan Kafaroh Taubat.

Hadir sebagai narasumber antara lain Ahmad Zubaidi (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat), Didin Muhafidin (Dosen FISIP Unpad dan Rektor Universitas Al Ghifari), Firdaus Syam, (Ketua KPPP MUI) dan KH Ali M Abdillah (Sekretaris KPPP MUI) serta sejumlah mantan anggota LDII yang memberikan kesaksian.

Dalam kesempatan tersebut sejumlah mantan anggota LDII yang sudah bertobat memberikan kesaksian akan penyimpangan dan kesesatan amaliah LDII serta menginformasikan bahwa “Paradigma Baru LDII” hanya slogan belaka.

Atas pengakuan dan kesaksian tersebut sejumlah peserta termasuk perwakilan ormas Islam meminta MUI segera mengeluarkan fatwa sesat kepada ajaran dan ormas LDII.

Hal ini juga disampaikan Ketua Panitia Kegiatan KH. Muhammad Roinul Balad. Menurut KH. Roin, paradigma baru yang tidak dijalankan LDII merupakan upaya mengelabui kaum muslimin khususnya MUI.

“Kenyataannya dalam aktivitasnya ‘paradigma baru’ tersebut tidak ada. Ini membuktikan kalau LDII itu tidak ada perubahan dan tetap kepanjangan atau metamorfosis dari Islam Jamaah yang telah difatwa sesat oleh MUI,” ungkapnya Kiai Roin yang juga Ketua DDII Jabar ini.

Untuk itu Kiai Roin sepakat jika MUI segera mengeluarkan fatwa sesat kepada LDII sehingga mempunyai kejelasan posisinya ditengah umat Islam. Sebab, imbunya, jika terus dibiarkan dan tidak ada status hukum yang jelas akan semakin banyak menyesatkan umat.

“Saya rasa kesaksian dari paran mantan anggota LDII, data dan fakta lapangan serta hasil kajian MUI sudah cukup bukti bahwa LDII sesat dan menyesatkan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − seventeen =