PP 28/2024 Dinilai Sekuler-Liberal, ICMI Aceh Dorong Ormas Lakukan Uji Materiil
Ilustrasi: Pengurus ICMI Aceh. [foto: ANTARA]
Banda Aceh (MediaIslam.id) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Aceh mendorong ormas Islam di Aceh untuk melakukan uji materiil terkait ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas Islam untuk uji materiil ketentuan itu ke Mahkamah Agung (MA),” kata Bendahara ICMI Aceh, Saifuddin Rasyid, di Banda Aceh, Jumat (09/08/2024)
Menurut RAsyid, uji materiil kebijakan tersebut perlu dilakukan karena peraturan itu dinilai bersifat liberal, sekuler, dan kapitalisme. Hal itu tidak sesuai di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Kebijakan itu seperti melegalkan zina, dan tidak cocok untuk Aceh yang mengedepankan syariat Islam,” ujarnya.
Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli serta sub spesialis kesehatan reproduksi, Prof Rajuddin menyatakan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.
Begitu juga dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah, dinilai sebagai ketentuan “aneh” yang seakan melegalkan zina.
“Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” kata Prof Rajuddin.
Wakil Ketua ICMI Aceh Naimah Hasan merasa prihatin dan miris dengan klausul tersebut.
“Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut,” ujar mantan Anggota MPR RI itu.
Tak hanya kecaman, pengurus ICMI Aceh lainnya yang juga Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi terkait masalah tersebut.
