MUI Ajak Masyarakat Dukung Produk Nasional, Ini 10 Kriterianya
Ilustrasi: Kantor MUI di Jakarta
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin meminta masyarakat mendukung brand (jenama) yang benar-benar memenuhi 10 kriteria produk nasional.
“Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung,” ujar Arif Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (07/08/2024).
MUI, kata Aruf, tidak ingin gerakan boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional.
Baca juga: MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel, YKMI: Menjawab Keresahan Umat
“Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa perlu diboikot,” kata Arif.
MUI, kata Arif mengimbau agar masyarakat tidak langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
“Di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu. Salah satu kriteria di mana perusahaan nasional yang patut didukung yaitu memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI,” kata dia.
Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel pada Rabu (31/07) lalu.
Berikut 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel:
1. Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber- sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
