Jangan Ganggu Tetangga
Ilustrasi
DALAM KEHIDUPAN setiap individu anggota masyarakat tidak bisa hidup sendiri dan terlepas dari anggota masyarakat yang lain. Sebab di sana ada hubungan erat yang mengikat dan menjalin berbagai kepentingan tertentu di antara mereka.
Dalam masyarakat muslim, hubungan-hubungan ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa ada hukum atau norma yang mengaturnya, dan tanpa batasan-batasan yang mengikatnya. Bahkan sudah menjadi kebijaksanaan Maha Pencipta Allah SWT dan keuniversalan agama Islam untuk tidak membiarkan aturan hukum berjalan begitu saja tanpa diatur.
Islam menjaga aturan hukum dari permainan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena dengan menjaga aturan itu berarti juga menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat muslim. Barangkali hubungan yang paling mencolok dan menonjol adalah hubungan seseorang dengan tetangganya.
Seorang tetangga mempunyai hak atas tetangganya yang lain, dan itu patut dijaga, disampaikan, dan ditunaikan. Di antaranya adalah mempergauli mereka dengan baik, membantu mereka dalam kebaikan, mencegah mereka dari perbuatan jahat dan munkar, serta saling menyayangi di antara keduanya dengan memberikan sesuatu atau hadiah, karena hal itu menyenangkan hati dan perasaannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Masih saja Jibril alaihissalam selalu berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa ia akan menetapkan warisan untuk tetangga.” (Muttafaq ‘alaihi)
Abu Dzar r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Hai Abu Dzar, jika engkau memasak sayur, perbanyaklah airnya, dan berikanlah kepada tetangga-tetanggamu.” (HR. Muslim)
Karena itu, kita tidak boleh mengganggu tetangga, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan, karena ada larangan terhadap perbuatan itu.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 58)
Abdullah ‘Amr bin al-‘Ash r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang kaum muslimin selamat dari lidah dan tangannya, sedangkan seorang muhajir (yang pindah) adalah orang yang hijrah dari apa yang dilarang Allah SWT.” (Muttafaq ‘alaihi)
Abdullah bin ‘Amr ibnul-‘Ash berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin dihindarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia datang kepada orang-orang yang senang bila didatangi (dikunjungi).” (HR Muslim)
Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah kalian saling benci, saling hasud, saling bermusuhan, dan memutuskan hubungan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudara muslim lainnya lebih dari tiga hari.” (Muttafaq ‘alaihi)
Karena itu, jagalah selalu hak-hak tetanggamu, sampaikanlah hak itu kepadanya. Pergaulilah dan berbuat baiklah kepada mereka, meskipun hanya sebuah ucapan yang baik atau dengan wajah yang cerah dan riang, serta jauhilah dari menyakitinya dengan ucapan atau perbuatan, sebab kalau engkau berbuat demikian, engkau akan memperoleh amarah dari Allah Ta’ala dan siksa yang pedih.[]
Disadur dari buku “30 Larangan Agama bagi Wanita” (terjemahan) karya ‘Amr Abdul Mun’im Salim, Jakarta: Gema Insani Press, 2007.
