ICJ: Perintah Gencatan Senjata di Gaza Tanpa Kata Gencatan Senjata dan Efeknya

 ICJ: Perintah Gencatan Senjata di Gaza Tanpa Kata Gencatan Senjata dan Efeknya

Oleh:

Dr. Maimon Herawati, S.Sos., M.Litt. | S2 Kajian Palestina

Jumat (27/01) lalu hakim Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), mengumumkan keputusan gugatan pra peradilan Afrika Selatan atas tindakan genosida Israel di Gaza. Hakim ICJ menerima gugatan pra peradilan Afsel. Hakim ICJ melihat bahwa Israel terbukti memiliki niat melakukan genosida di Gaza. Oleh karena itu, ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida dalam berbagai bentuk.

Sebelum kita bahas makna keputusan ini bagi Palestina dan dunia, mari kita pahami esensi sidang pra peradilan gugatan Afsel lalu. Sidang ini bukan sidang untuk mengadili tindak genosida Israel. Sidang tindak genosida itu nanti dan akan menghadirkan bukti kejahatan genosida berupa kuburan massal, eksekusi sipil, penyiksaan dan sebagainya. Sidang tindak genosida di ICJ ini, melihat pengalaman yang sudah-sudah, perlu waktu tahunan. Sidang genosida Rohingya saja yang dimulai 2019, sampai saat ini masih berlangsung antara Gambia yang menggugat Myanmar.

Afsel mengajukan gugatan genosida Israel atas Gaza, namun mereka juga menuntut keputusan pra peradilan. Afsel meminta pengadilan memerintahkan gencatan senjata sepanjang sidang genosida berlangsung karena menurut Afsel Israel memiliki niat melakukan genosida. Niat genosida ini jika dibiarkan akan membuat keadaan masyarakat Gaza semakin terpuruk padahal sidangnya sendiri bisa tahunan. Jadi, sidang dua pekan lalu bukan sidang pembuktian tindakan genosida, namun sidang pembuktian niatan Israel untuk melakukan genosida.

Perintah ICJ pada Israel tercakup dalam beberapa poin; Israel harus mencegah tindakan apapun yang masuk dalam kriteria genosida berdasarkan Konvensi Genosida yaitu membunuh warga Palestina, merusak fisik dan mental mereka, dan atau mencegah kelahiran mereka; Israel harus mencegah hasutan publik untuk melakukan genosida dan menghukum pelaku hasutan genosida atas Gaza; Israel harus memastikan akses bantuan kemanusiaan terbuka luas; dan Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang terkait dengan gugatan genosida Afsel.

Bisa dikatakan, perintah ini adalah perintah gencatan senjata tanpa kalimat gencatan senjata. Perintah ini juga menjadi landasan kokoh Mesir untuk membuka perbatasan Rafah tanpa ancaman pembatasan akses militer Israel. Sebagai catatan, Mesir mengatakan akses Rafah dibatasi militer Israel.

Politisi dan aktivis kemanusiaan dunia menerima keputusan dengan pandangan yang terbelah. Sebagian sedih karena tidak ada kata gencatan senjata dalam putusan ICJ. Ini sama saja dengan menyilahkan Israel untuk meneruskan kejahatan kemanusiaan mereka di Gaza. Banyak juga yang mengata-ngatai ICJ sebagai lembaga mandul yang tidak berani memihak pada ribuan anak Gaza yang nyawanya dicabut bom ratusan ton. Pandangan ini diperburuk dengan klaim kemenangan Israel oleh politisi dan aktivis pro Israel.

Bagi mereka, keputusan ICJ ini membuktikan bahwa Israel tidak bersalah, bahwa tidak ada genosida di Gaza. Klaim ini tentu saja bluffing. Sidang pembuktian genosida belum dilakukan, jadi belum ada keputusan tentang ini. Komentar politisi dan aktivis pro Israel ini bisa jadi bagian dari propaganda mereka. Keep lying till you make it true. Berdusta terus, hingga dusta itu jadi kebenaran yang diyakini banyak orang.

Sebagian mengatakan bahwa ini adalah kemenangan besar karena selama puluhan tahun Israel seperti kebal hukum. Profesor Francis Boyle menyebut keputusan ICJ ini bisa menjadi dasar Sidang Umum PBB untuk menangguhkan keikutsertaan Israel dalam aktivitas PBB. Owen Jones, wartawan Inggris, juga melihat ini sebagai kemenangan yang vital. Pertama kali dalam sejarah, lembaga hukum tertinggi dunia menampar Israel. Korban genosida Jerman yang dikasihani dunia, diperingati tiap tahun nasib buruknya, dibuatkan museum untuk memamerkan bukti nestafa hidupnya, resmi dicap sebagai pelaku yang memiliki niat melakukan genosida di wilayah mereka dahulu melarikan diri dari kekejaman genosida.

Bagi pendukung Israel, keputusan ICJ ini meletakkan mereka pada kursi calon terdakwa. Amerika dan sekutu yang mendukung tindakan Israel sebagai tindakan membela diri, mengirimkan suplai senjata tanpa henti, saat ini berada pada posisi pendukung pelaku yang terbukti memiliki niat melakukan genosida. Dukungan akan tindakan genosida ini masuk tindakan yang bisa diadili ICJ.

Hampir 50 pengacara Afsel sedang menyiapkan berkas untuk menyeret Amerika dan Inggris ke sidang ICJ untuk kasus ini. Keputusan ICJ kemarin menguatkan kemungkinan lolosnya gugatan Afsel atas Amerika dan sekutunya. Dan di depan mata, kita menyaksikan runtuhnya dominasi Dunia Utara yang selama ini demikian powerful dan semena-mena.

Jika Afsel memasukkan gugatan akan dukungan genosida atas Amerika, ini sejatinya bukan tentang Gaza saja. Ini adalah tentang Irak yang diinvasi semena-mena oleh Amerika dan Inggris. Ini adalah tentang Afganistan. Ini adalah tuntutan pada polisi dunia yang realitanya adalah penjahat utama dari berbagai tragedi kemanusiaan setelah PD II.
Gerak Afsel adalah perlawanan Dunia Selatan. Dan ini baru permulaan.

 

Jika Israel Mangkir

ICJ menuntut Israel mencatat setiap tindakan yang mereka lakukan guna menghindari terbunuhnya warga sipil. ICJ juga meminta Israel membuktikan dalam catatan mereka bahwa bantuan kemanusiaan diijinkan masuk secara maksimal. Catatan satu bulan ini harus diberikan pada ICJ dan ICJ meneruskan pada Afsel.

Dalam keadaan normal, Gaza membutuhkan pasokan 400 truk dari Mesir setiap. Dalam keadaan luar biasa parah akibat pengeboman, perusakan infrastruktur secara total, kebutuhan Gaza adalah ribuan truk tiap hari. Sebelum gencatan senaja, truk yang diijinkan melewati Rafah hanya puluhan. Setelah gencatan senjata, rata-rata truk masuk Gaza antara 150-200 truk sehari. Ini sangat jauh dari cukup.

Lima hari terakhir, grup yang ada hubungannya dengan Partai Likud Netanyahu memblokade pintu masuk Gaza Karem Shalom. Mereka menyetop truk bantuan kemanusiaan. Israel diminta membuka akses bantuan kemanusiaan ini. Tes pertama Israel adalah menyelesaikan pemblokiran pintu perbatasan Karem Shalom.

Jika Israel gagal memenuhi perintah ICJ, Afsel bisa meminta tindakan lebih drastis lagi. Menariknya, Hakim Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Karin Khan, mengeluarkan pernyataan bahwa kegagalan Israel membuka akses untuk bantuan kemanusiaan bisa masuk ditindak pidana.

Dan menariknya, Rabu depan, Dewan Keamanan PBB akan bersidang darurat membahas keputusan ICJ. Pertarungan akan semakin tinggi resikonya karena hanya Dewan Keamanan yang memiliki kekuatan menggerakkan militer dunia untuk menindak satu anggota PBB yang nakal. Dan dalam DK PBB ada Amerika yang memiliki hak veto.

Walaupun begitu, keputusan ICJ adalah dasar kuat negara di dunia untuk menekan Israel dan pendukung utama mereka, baik secara ekonomi atau pengasingan diplomasi. Kekuatan dunia sedang berpindah aksisnya. Apakah akan dipegang Cina dan Rusia? Ataukah Afsel muncul sebagai kekuatan baru.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 4 =