Tausiyah Jumat Pagi: Batasan Hiburan dalam Islam

 Tausiyah Jumat Pagi: Batasan Hiburan dalam Islam

Oleh:

Ahmad Zuhdi*

PADA dasarnya, hiburan merupakan urusan keduniaan atau muamalah. Hiburan merupakan bagian dari kebudayaan dan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Artinya, hiburan merupakan urusan muamalah yang hukumnya mubah (boleh) dan akan tetap kemubahannya, kecuali ada dalil nash yang sharih yang mengharamkannya.

Maka, hal-hal yang bersifat duniawi, termasuk hiburan secara umum pada asalnya boleh. Tidak ada dalil yang tegas yang melarangnya.

Hanya saja ketika hiburan tersebut mengandung kemaksiatan, bercampur baur antara laki dan perempuan, membuka pintu-pintu perzinahan, seperti karaoke, club malam, bar dan spa yang mempertemukan pria serta wanita dalam satu ruangan tertutup, itu tentu jelas-jelas sangat diharamkan.

Dalam kaidah fikih ada kaidah yang berbunyi lil-wasail hukmul maqashid, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Ketika perbuatan zina, meminum khamr, ihtilat antara laki dan perempuan diharamkan, maka hukum perantara yang mengantarkan perbuatan tersebut seperti sarana-sarana tadi juga menjadi haram.

Menaikkan pajak industri hiburan sebesar 40-70 persen tentu bukan solusi menutup celah-celah kemaksiatan. Justru akan semakin menyuburkan perilaku maksiat dan kemungkaran, karena orang akan berusaha mengeluarkan berapapun untuk kesenangan yang ingin dia dapatkan. Solusi yang tepat adalah menutup tempat tersebut secara bertahap sesuai prosedur hukum dan diberikan alternatif usaha lain yang sesuai dengan norma agama dan nilai ketimuran bangsa Indonesia.

Dalam hal ini, kita dapat menjadikan surat Al-A’raf ayat 14-17 sebagai pengingat (tadzkirah) bahwa setan telah memohon dispensasi kepada Allah untuk menggoda dan menggelincirkan manusia sampai hari kiamat dari arah depan, belakang, kanan, dan kiri manusia. Berikut percakapan Allah SWT dan Iblis yang diabadikan dalam Alquran.

Ia (Iblis) menjawab, “Berilah aku penangguhan waktu sampai hari mereka dibangkitkan.” Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi penangguhan waktu.” (QS Al-A’raf Ayat 14-15).

Ia (Iblis) menjawab, “Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian, pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS Al-A’raf Ayat 16-17).

Menurut Ibnu Abbas, dari arah depan maksudnya akan diragukan tentang akhirat, dari arah belakang maksudnya setan akan menggemarkan manusia dalam urusan dunia, dari arah kanan maksudnya setan akan membingungkan manusia terkait urusan agama, dari arah kiri maksudnya setan akan menyiapkan bentuk-bentuk kemaksiatan menarik dan dalam riwayat lain di tafsir Ibnu Katsir, setan akan menghiasi dengan bentuk-bentuk kemaksiatan yang menarik.

Itulah usaha setan menggoda manusia dsri berbagai arah, namun apakah kita akan menyerah? Kalau kita cermati ayat tersebut, ada peluang dan kesempatan di mana setan tidak dapat menggoda manusia, yaitu dari arah atas. Menurut para ahli tafsir dalam Tafsir Surat al-Fatihah karya Ustaz Aceng Zakaria, dari arah atas adalah hidayah Allah.

Jika Allah memberikan hidayah, maka siapapun termasuk setan tidak akan mampu menghalanginya. Sebagaimana dalam sebuah hadits dinyatakan:

Man yahdillahu fala mudhillalah, wa man yudlillahu, fala hadiyyalah (Artinya: Siapapun yang Allah berikan hidayah kepadanya, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang berada dalam kesesatan, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya).

Maka ketika ada godaan, celah atau peluang berbuat maksiat, hendaknya kita ingat dan meminta perlindungan kepada Allah SWT.**

*Penulis adalah: Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Persis DKI Jakarta, Mahasiswa doktoral Universitas Islam Jakarta, Dosen STAIPI Jakarta, Sekretaris Bidang Kerukunan Umat Beragama Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, dan Ketua Bidang KUB LDK-MUI Kota Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + 16 =