Sertifikasi Halal 18 Hari Kerja, LPPOM MUI Jawab Tantangan Regulasi

 Sertifikasi Halal 18 Hari Kerja, LPPOM MUI Jawab Tantangan Regulasi

Jakarta, Mediaislam.id–Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menoreh prestasi dalam mempercepat waktu penyelesaian pemeriksaan kehalalan suatu produk.

Hal ini disampaikan Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati pada Media Gathering di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Menurut Muti, lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan menjadi hal yang sangat menentukan pertimbangan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai LPH.

Kata Muti, dari aspek lama waktu pemeriksaan produk halal, LPPOM MUI menjawab tantangan yang tengah diberlakukan pemerintah.

“Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja,” ungkap Muti kepada insan media.

Menurut Muti, lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari.

Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + two =