Wafat Kecelakaan karena Berkendara dengan Kecepatan Tinggi, Apakah Termasuk Bunuh Diri?

 Wafat Kecelakaan karena Berkendara dengan Kecepatan Tinggi, Apakah Termasuk Bunuh Diri?

Ilustrasi

KECELAKAAN mobil atau sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan supir meninggal dunia seringkali terjadi. Lalu bagaimana pandangan ulama terkait orang yang mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan tinggi melebih ambang batas, hingga menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia? Apakah ini termasuk bunuh diri?

Apa hukum seseorang yang wafat disebabkan karena kecelakaan kendaraan berkecepatan tinggi?

Kemudian, apakah boleh mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, meski tidak menyebabkan kecelakaan?  Mari simak penjelasan ini.

Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak baik, karena berpotensi besar terjadi kecelakaan dan bahaya. Oleh karena itu para ulama sangat keras dengan masalah ini. Mereka menganggap bahwa kelebihan dari kecepatan yang telah ditentukan, termasuk kelalaian dari supir. Maka dia harus menanggung sesuatu yang rusak disebabkan hal itu baik berupa jiwa maupun harta. Adapun kematian dikarenakan hal itu termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.

Dikutip laman Islamqa.info.id, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang meninggal dunia disebabkan kecelakaan mobil karena kecepatan tinggi, apakah hal ini dikategorikan sebagai bunuh diri?”

Beliau menjawab, “Tidak, ini tidak termasuk bunuh diri, akan tetapi termasuk membunuh jiwa tanpa sengaja. Kalau kecepatan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membunuh dirinya secara tidak sengaja. Karena kalau ditanya, apakah anda ketika mengendarai dengan kecepatan tinggi agar anda mati? Dia pasti akan menjawab, ‘Tidak.’ Hal ini tidak termasuk bunuh diri. Akan tetapi dikatakan, ‘Dia membunuh dirinya secara tidak sengaja.” (Liqo Al-bab Al-Maftuh, 73/19).

Siapa yang mati dikarenakan kecepatan semacam ini, maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengampuninya dan diberi pahala atas niatan kebaikannya. Hal itu tidak termasuk bunuh diri, karena dia tidak sengaja membunuh dirinya. 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 2 =