Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida oleh Israel ke ICJ
Ilustrasi: Netanyahu disebut sebagai salah satu bapak pendiri genosida
Cape Town (MediaIslam.id) – Afrika Selatan pada Jumat (29/12) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar menyatakan Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui serangan brutal terhadap Gaza.
Permohonan tersebut merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan negara pengkritik perang Israel, untuk meningkatkan tekanan setelah anggota parlemen mereka pada bulan lalu mendukung penutupan Kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan hubungan diplomatik.
Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afsel (DIRCO) menyatakan bahwa pengajuan kepada Mahkamah Internasional tersebut disampaikan pada Jumat (29/12).
“Israel sejak 7 Oktober telah gagal mencegah aksi genosida dan gagal menuntut mereka yang melakukan genosida,” kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.
Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, yang disusun setelah terjadinya peristiwa Holocaust, karena berupaya menghancurkan sekelompok orang secara keseluruhan atau sebagian.
Negara itu meminta ICJ untuk melakukan tindakan sementara atau jangka pendek dengan memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Gaza yang diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina serta mencegah kerugian lebih lanjut.
Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan oleh ICJ akan dilakukan.
Palestina –yang berjuang untuk mendirikan negara berdaulat dan dianggap sebagai “negara pengamat” oleh ICJ– menyambut baik keputusan Afsel tersebut.
“Mahkamah Internasional harus segera bertindak untuk melindungi warga Palestina dan memerintahkan Israel dan kekuatan lainnya untuk menghentikan pembantaian,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Palestina.
Afsel selama puluhan tahun merupakan pendukung Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan di wilayah yang diduduki Israel, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan kaum kulit hitam selama masa apartheid yang represif.
Sumber: Reuters
