MPU Aceh Haramkan Suap Menyuap dalam Rekrutmen Tenaga Penyelanggara dan Pengawas Pemilu

 MPU Aceh Haramkan Suap Menyuap dalam Rekrutmen Tenaga Penyelanggara dan Pengawas Pemilu

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.

Aceh (MediaIslam.id) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa tentang sistem rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu menurut syarit Islam serta adat Aceh.

Dalam satu poin fatwa yang dikeluarkan, yaitu proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan dengan sogok-menyogok dalam bentuk apapun, hukumnya haram.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis, 16 Februari 2023, seperti dilansir Viva.co.id.

Dalam lima poin tausiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu yang bebas dari politik uang dan intervensi.

Kepada tim panitia seleksi dan Bawaslu, kata dia, diminta untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen.

MPU juga meminta stakeholder untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan.

Hal itu dilakukan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan lima poin tausiyah. Kita berharap ini menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” kata Faisal Ali. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 15 =