Saudi Arabia Terbitkan Visa Transit, Dirjen PHU Kemenag: Tidak Bisa untuk Haji

 Saudi Arabia Terbitkan Visa Transit, Dirjen PHU Kemenag: Tidak Bisa untuk Haji

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.

Jakarta (MediaIslam.id) – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, Saudi Arabia menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi. Namun visa itu tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengungkap, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/02/2023).

Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

“Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” katanya.

Hilman mengatakan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” kata Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =