Solusi Islam Menuntaskan Kekerasan Seksual

 Solusi Islam Menuntaskan Kekerasan Seksual

Ilustrasi: Aksi menolak kekerasan seksual. [foto: BBC]

TRAGIS, Seorang perempuan penyandang disabilitas ganda FS di Blora mengalami kejahatan seksual dan Kekerasan Seksual. Berdasar hasil penyelidikan, terungkap pelaku kejahatan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri S (62). Saat ini, kasus kejahatan seksual yang menimpa FS cukup menyita perhatian publik, pasalnya FS adalah anak disabilitas ganda tuna wicara, tuna rungu, dan tuna grahita. Tidak sedikit yang ikut prihatin, bahkan Bupati Blora, Arief Rohman sampai turut terjun mengawal kasus kejahatan seksual ini agar bisa diusut hingga tuntas.

Dilansir dari Kompas.com (17/01/2023) menyatakan bahwa Kapolres Blora, Fahrurozi telah mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Jika dicermati, kejahatan seksual yang menimpa FS bukan terjadi pertama kalinya, namun kejahatan serupa sudah banyak juga menimpa perempuan-perempuan di berbagai wilayah lainnya. Kekerasan seksual seolah menjadi tren yang terus meningkat. Bahkan berulang seperti gunung es, yang terlapor sedikit yang tidak dilaporkan lebih banyak.

Seperti halnya kasus FS ini baru terkuak dan dilaporkan setelah hampir tiga tahun. Kejadiannya berlangsung cukup lama, bahkan FS sampai mengalami tiga kali kehamilan. Kehamilan pertama mengalami keguguran, kehamilan kedua berhasil melahirkan, namun anaknya meninggal di usia 3 bulan karena kelainan organ jantung dan saat ini sedang hamil jalan 5 bulan.

Kasus ini berhasil diungkap setelah ada pelaporan dari ibu korban R ke polisi. Ibu korban R akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan, padahal sebelumnya ibu korban merasa takut untuk melaporkan karena diancam pelaku S kejahatan akan dibacok. Namun karena sudah tidak tahan akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap kejahatan yang sudah cukup lama diperbuat tiga tahun terakhir belakangan ini.

Faktor Pemicu Kekerasan Seksual dan Kejahatan Seksual

Berdasar data Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada periode 2012-2021 (10 tahun) menunjukkan peningkatan, ada sekurangnya 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Sementara selama tahun 2022 sendiri dari Januari s. d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Dari pelaporan tersebut diungkapkan jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Angka yang fantastis tersebut tentunya tidak terjadi begitu saja tanpa sebab. Bahkan dikatakan pula kemungkinan dari data yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak, angkanya bisa empat kali lipat dari yang dilaporkan. Ironisnya lagi kekerasan seksual dan kejahatan seksual yang terjadi juga banyak dilakukan oleh pihak yang terdekat dengan korban di mana kejadian banyak terjadi di Rumah tangga. Mirisnya lagi, belakangan ini kekerasan seksual, pencabulan sering terjadi di tempat yang notabene dianggap aman yakni dalam lingkup sistem pendidikan.

Tentu saja kejahatan seksual dan kekerasan seksual yang menjadi tren ini harus segera diatasi, mengingat tidak hanya berdampak pada korban namun juga berakibat pada dampak sosial yang cukup mengkhawatirkan masa depan dan peradaban. Peran negara sangat besar menuntaskan kasus kejahatan ini.

Memang, tidak dimungkiri selama ini sudah berbagai upaya dilakukan oleh negara dari kuratif (penanggulan yang dilakukan setelah kejadian) hingga upaya preventif (pencegahan). Bahkan lahirnya UU TPKS no 12 tahun 2012 terkait tindak pidana kekerasan seksual ternyata belum cukup mempan mengurangi dan menuntaskan kejahatan seksual yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan kian menjamur dan terlihat sanksi yang diberikan tidak sampai membuat pelakunya jera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − seven =