Sudah Pinangan, Apa Boleh Berduaan?
Ilustrasi
TIDAK BOLEH hukumnya berduaan dengan seorang wanita yang sudah dipinang tanpa ditemani oleh mahram.
Tradisi pergaulan antara seorang lelaki dan seorang wanita sebelum nikah seperti yang berlaku di zaman sekarang ini, dengan dalih agar kedua belah pihak bisa saling mengenal lebih dekat, adalah dalih yang batil. Itu hanyalah taklid buta terhadap pola kehidupan orang-orang Barat.
Seorang lelaki yang berkali-kali menemui calon istrinya untuk diperhatikan dengan seksama, mengajaknya berduaan saja, atau mengajaknya keluar berjalan-jalan tanpa ditemani oleh mahram, adalah tindakan-tindakan yang bisa berakibat tidak baik, bahkan berbahaya.
Diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khathab ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda,
لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان.
“Janganlah salah seorang kalian berduaan dengan seorang wanita, karena setan adalah pihak yang ketiga di antara mereka berdua.” (Isnad hadits ini sahih, dan diriwayatkan oleh Ahmad I/18, dan oleh At-Tirmidzi)
Berdasarkan pertimbangan tadi, sedapat mungkin para wali harus mencegah kemungkaran-kemungkaran tersebut. Sebab, seorang lelaki yang hanya berduaan dengan seorang wanita sekalipun sudah dipinangnya, itu dapat menimbulkan banyak fitnah yang sangat tidak diinginkan.
Apa yang dilakukan oleh seorang ayah jika sampai putrinya tidak berdaya menolak lelaki tunangannya yang sering mengajak pergi berduaan?
Oleh karena itulah, orang-orang bijak, sebagaimana dikutip dalam Salwat Al-Akbzan Li Al-Ijtinab An Mujalasat Al-Ahdats Wa An-Niswan oleh Al-Khaffaf, mengatakan:
“Barangsiapa bergaul dengan tujuh jenis orang berikut ini, ia akan mendapatkan tujuh tambahan sesuatu yang sangat negatif:
