Ada Aliran di Gowa Haramkan Makan Daging, Ini Pendapat MUI Sulawesi Selatan

 Ada Aliran di Gowa Haramkan Makan Daging, Ini Pendapat MUI Sulawesi Selatan

Foto: Muisulsel.com

Makassar, Mediaislam.id–Tersiar kabar di Gowa, Sulawesi Selatan keberadaan kelompok aliran sesat yang bernaung di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Menurut warga sekitar, kelompok ini ajarannya memang agak berbeda.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat bicara. MUI Sulsel mengatakan, aliran jika sudah menyalahi akidah Islam, maka itu dinyatakan sesat.

Dilansir laman Muisulsel.com, Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid mengatakan bahwa jika suatu aliran yang melarang memakan daging dan sebagainya menjadi prinsip kesucian bagi aliran tersebut, maka itu tidak dikenal dalam Islam.

“Islam menghalalkan memakan daging seperti ikan dan sebagainya kecuali yang telah diharamkan oleh agama, sedangkan jika suatu aliran melarang melaksanakan salat maka itu sudah keluar dari jalur Islam dan menyalahi Akidah,” tegas Kiai lulusan Timur Tengah ini, baru-baru ini.

Sekalipun dari pihak Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tuduhan tersebut, Kiai Syamsul Bahri menegaskan jika itu hanya kesalahan dari statemen maka hal tersebut masih bisa dimaklumi. Akan tetapi jika hal tersebut terbukti dengan ajarannya ditambah dengan laporan masyarakat, maka hal tersebut tak bisa ditolerir.

Sejauh ini laporan yang masuk ke MUI Sulsel selain dari keluarga korban melalui media MUI menjawab, juga adanya hasil investigasi tim media yang mencari informasi mengenai ajaran yayasan tersebut dan hasilnya masyarakat sekitar mengatakan bahwa memang seperti menyalahi akidah ajarannya. Bahkan mereka pun enggan untuk mendekati gedung yayasan.

Sebagai informasi tambahan bahwa Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah ini pernah menyebarkan pahamnya ke beberapa daerah seperti di Tanah Datar Sumatera Utara, di mana MUI wilayah Tanah Datar telah mengeluarkan maklumat akan kesesatan aliran tersebut.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =