Haram Muslim Kenakan Atribut Orang-Orang Kafir

 Haram Muslim Kenakan Atribut Orang-Orang Kafir

Ilustrasi

UMAT ISLAM di Indonesia adalah mayoritas penduduk negeri ini. Mirisnya, di sekitar perayaan hari raya umat beragama lain, Natal misalnya, seolah-olah negeri Muslim terbesar di dunia ini mendadak berubah bak negeri Kristen.

Simbol-simbol Natal dipasang dimana-mana, acara-acara televisi menyiarkan tayangan Natal, pun demikian dengan simbol dan atribut-atribut tertentu yang dikenakan pada orang.

Berdalih toleransi dan persahabatan, karyawan Muslim yang bekerja di kantor-kantor tertentu dan tempat-tempat tertentu, seperti tempat penginapan, tempat belanja, tempat makan, dsb dipaksa untuk mengenakan atribut Natal seperti baju Santa Claus. Ini sangat memprihatinkan.

Menjawab persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

Dua ketetapan hukum dalam fatwa tersebut adalah: pertama, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Kedua, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim juga haram.

Dijelaskan, yang dimaksud atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syiar selain Islam, antara lain: “dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153)

Rasulullah Saw menyuruh umatnya untuk menyelisihi perbuatan orang-orang musyrik dan tidak mengikuti perbuatan serta langkah orang-orang kafir. Umat Islam juga dilarang menyerupai orang-orang kafir.

Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: “Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga”. Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − twelve =