85 Persen Rumah Tinggal Warga di Jakarta Kini Bebas PBB
Jakarta (MediaIslam.id) – Merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemprov DKI memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya ingin warga Jakarta merasakan keadilan sosial sebagai wujud nyata kemerdekaan yang hakiki.
Kado spesial yang langsung dinikmati warga Ibu Kota itu adalah berupa pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi rumah dengan nilai NJOP-nya di bawah Rp2 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.23/2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
“Dasar pembuatan kebijakan yaitu luas minimum lahan & bangunan utk rumah sederhana sehat: 60 m² (bumi) dan 36 m² (bangunan). Ini sesuai Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” kata Anies melalui akun media sosialnya, dikutip Kamis (18/08/2022).
Dengan pembebasan pajak ini, menurut Anies, sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga.
“Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp2 miliar, tetap diberikan Faktor Pengurang. Untuk Bangunan Selain Rumah Tinggal/ Komersil dan Jalan Tol dibebaskan sebesar 15%,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 2022. [SR]
