70 Tahun Dilarang, Saudi Akan Buka Toko Miras untuk Warga Asing Non-Muslim

 70 Tahun Dilarang, Saudi Akan Buka Toko Miras untuk Warga Asing Non-Muslim

Seorang bartender mencampurkan koktail non-alkohol di bar pop-up di Riyadh. [Business Insider]

Riyadh (MediaIslam.id)-Arab Saudi akan membuka sebuah toko yang menjual minuman beralkohol kepada warga asing non-Muslim di ibu kota negara itu, Riyadh. Ini menjadikan toko miras tersebut merupakan yang pertama yang dibuka dalam 70 tahun terakhir.

Disebutkan, pelanggan toko itu akan dibatasi pada para staf diplomatik, yang selama ini mengimpor minuman keras dalam kemasan resmi tertutup atau yang dikenal sebagai kantong diplomatik.

Pejabat Arab Saudi mengatakan tujuan pembukaan toko tersebut sebagai jalan keluar terhadap ‘perdagangan gelap alkohol.’

Toko baru yang menjual alkohol itu akan berlokasi di Kawasan Diplomatik Riyadh di sebelah barat pusat kota, ungkap dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP dan Reuters.

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa pekan ke depan.

Meski demikian akan ada sejumlah batasan, di antaranya:

Pertama: Warga asing yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol harus mendaftar terlebih dahulu dan mendapat izin dari pemerintah Saudi.

Kedua: Tidak seorang pun yang berusia di bawah 21 tahun akan diizinkan berada di dalam toko yang menjual alkohol dan “mengenakan pakaian yang pantas” saat berada di dalamnya.

Ketiga: Calon pembeli tidak akan bisa mengirim minuman beralkohol itu melalui jasa pengantar.

Keempat: Ada pembatasan untuk mengonsumsi alkohol setiap bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + ten =