130 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 Ikuti Tes Kompetensi

 130 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 Ikuti Tes Kompetensi

Jakarta, Mediaislam.id–Sebanyak 126 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030 mengikuti tes seleksi kompetensi yang digelar Kementerian Agama melalui Tim Seleksi di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU tersebut menekankan tujuh prinsip pengelolaan zakat, yaitu syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas. Tujuannya, meningkatkan efektivitas layanan serta memperbesar manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Kementerian Agama menindaklanjuti amanat itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS. Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 939 Tahun 2025 menetapkan Tim Seleksi untuk masa kerja 2025–2030.

Tahapan Seleksi

Pendaftaran seleksi mendapat respons tinggi. Dari 383 orang pendaftar, 141 dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari jumlah itu, 130 peserta hadir mengikuti tes kompetensi yang mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.

Tes ini menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural calon anggota. Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan menentukan peringkat peserta. Dari situ, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.

“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan BAZNAS yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Sinergi Agenda Nasional

Proses seleksi anggota BAZNAS sejalan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis.

Secara khusus, Inpres 8/2025 menugaskan Menteri Agama untuk memperkuat peran lembaga pengelola dana umat, termasuk BAZNAS, dalam program pengentasan kemiskinan.

“Ke depan, BAZNAS diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” tambah Abu.

Transparansi dan Akuntabilitas

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam setiap tahapan seleksi. Proses dilakukan terbuka melalui media cetak, elektronik, dan digital agar publik dapat mengawasi.

Metode seleksi dengan tiga instrumen penilaian—tes pengetahuan, penulisan makalah, dan wawancara—diyakini mampu memberikan gambaran objektif tentang kapasitas calon anggota. Tujuannya, melahirkan pemimpin BAZNAS yang memahami regulasi, menguasai manajemen zakat, serta memiliki kepekaan sosial.

Abu mengatakan, seleksi calon anggota BAZNAS periode 2025–2030 merupakan momentum penting bagi masa depan pengelolaan zakat nasional. “Ini wujud komitmen Kementerian Agama untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.*

Sumber: Bimas Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − sixteen =