MUI: Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Produksi India Haram

 MUI: Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Produksi India Haram

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengabarkan bahwa lembaga tersebut telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin virus corona (Covid-19) bernama Covovaxmirnaty. MUI memutuskan vaksin yang diproduksi Serum Institute of India Pvt itu hukumnya haram.

Hal itu termaktub dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 lalu. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

“Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” bunyi fatwa tersebut yang dilansir situs resmi MUI, pada Jumat (24/06/2022).

Mengenai pengharaman vaksin tersebut, MUI beralasan dalam tahapan produksi vaksin ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Selain itu, dalam fatwa itu MUI memberikan enam rekomendasi terkait vaksin virus corona.

Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

“Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi rekomendasi MUI.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi rekomendasi MUI tersebut. [SR]