Kunjungi Sekjen Kemenag, Delegasi Perancis Tanyakan Sertifikasi Halal

 Kunjungi Sekjen Kemenag, Delegasi Perancis Tanyakan Sertifikasi Halal

CIVILITA.COM – Delegasi Kementerian Pangan Perancis berkunjung ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/11) lalu. Kunjungan itu diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, delegasi yang terdiri dari PH Varis (Special Represntatitive), C Breuze (Ambasador), P Surth (Economic Counseller), M Gustini (Sectoral Analyst), M Maciag (Ministry Of Sercign Affairs), dan H Simonin (Ministry of Sercign Affairs) ini menyakan tentang prosedur mendapatkan sertifikat halal.

“Ada beberapa hal yang ingin kami pertanyakan, tentang ‘ekseption’ obat-obatan, makanan dan juga tentang undang-undang produk halal,” kata M Maciag seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag

Atas pertanyaan tersebut, Kepala Biro Hukum dan KLN Achmad Gunaryo yang mendampingi Sekjen menjelaskan, sampai dengan saat ini, Indonesia masih menggunakan aturan yang lama terkait penerbitan serifikat halal. Aturan yang dimaksud adalah proses sertifikasi halal dilakukan oleh LP POM MUI dan sertifikatnya juga dikeluarkan oleh MUI.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali menambahkan bahwa yang perlu disertifikasi oleh Kementerian Agama dan BPOM antara lain adalah makanan, obat-obatan, dan kosmetika.
“Sertifikat yang berhak mengeluarkan adalah LPPOM MUI, baik itu sertifikat dalam negeri dan sertifikat luar negeri,” kata Mukhtar Ali.

UU tentang Jaminan Produk Halal sudah disahkan oleh Presiden SBY pada 17 Oktober 2014 lalu dengan Nomor 33 Tahun 2014. Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan undang-undang tersebut. Bersamaan dengan itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi terkait UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Muchtar mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah terkait waktu pengurusan sertifikasi. Kalau sebelumnya mencapai tiga bulan, UU ini mengatur hanya dua bulan. [MSR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *