Ibadah, Pengertian dan Tujuannya

 Ibadah, Pengertian dan Tujuannya

Jamaah shalat Idulfitri 1443 H di Jakarta International Stadium (JIS).

Naluri beragama merupakan fitrah manusia. Naluri beragama (al- tadayyun) ini merupakan bagian penyusun manusia. Naluri keberagamaan merupakan naluri (ghariizah) yang bersifat baku yang akan menjadikan seseorang merasa butuh kepada Pencipta Yang Maha Pengatur. Salah satu penampakan (mazhaahir) terpenting dari ghariizah tadayyun ini adalah ibadah.

Ibadah, seperti diulas Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasat Fil Fikr Al-Islami, tidak boleh ditetapkan berdasarkan wijdan, atau ditetapkan berdasarkan apa yang dikhayalkan oleh manusia [semisal menyembah Allah SWT dengan memutar-mutar dirinya]. Akan tetapi, manusia harus menggunakan akalnya untuk menentukan siapa yang layak disembah.

Akal telah menghantarkan kepada keimanan akan adanya al-Khaaliq, yaitu Allah SWT. Dan Allah telah menjelaskan, melalui jalan wahyu, tentang tatacara untuk menyembahNya; yakni, seperangkat hukum-hukum syara’ yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Ibadah (al-‘ibaadah) secara bahasa adalah taat (al-thaa’ah). Adapun menurut istilah, al-‘ibaadah memiliki dua makna, yaitu ibadah secara umum dan khusus. Makna al-‘ibaadah secara umum yaitu ketaatan kepada perintah-perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Dalil dalam masalah ini adalah: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”. (QS. Adz Dzaariyaat [51]: 56).

Adapun makna khusus dari al-‘ibaadah adalah segala bentuk perintah dan larangan syariat yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Rabbnya saja. Yakni, yang disebut oleh para fuqaha’ (ahli fiqih) sebagai ibadah; seperti shalat, zakat, haji, puasa, dan jihad.

Tujuan Ibadah

Allah telah mensyariatkan ibadah untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya, sehingga Dia-lah saja yang mengetahui akan maksud dari ibadah tersebut, dan Dia pulalah yang berhak memberi pahala jika ibadah itu ditunaikan.

Dengan demikian, maka tidak boleh bagi kita menetapkan maksud (tujuan) dari ibadah, kecuali berlandaskan kepada dalil syara’ dari Allah SWT. Karena Dia-lah yang telah mensyariatkan ibadah.

Pertama, Shalat. Allah telah menyebutkan hikmah dari shalat, yaitu dalam firman-Nya: “…sesungguhnya shalat itu akan mencegah dari perbuatuan keji dan mungkar…” (QS. Al ‘Ankabuut [29]: 45).

Dengan demikian, shalat yang dilakukan ikhlas karena Allah akan menjauhkan seseorang dari mengerjakan semua perbuatan kemungkaran dan keburukan.

Kedua, Puasa. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]: 183).

Maksudnya, telah difardhukan atas kalian berpuasa agar kalian berhati-hati terhadap apa-apa yang diharamkan. Maka janganlah kalian melakukan perbuatan haram itu (seperti dusta, memberi kesaksian palsu, berzina, dan segala bentuk keharaman lainnya).

Ketiga, Haji. Allah SWT berfirman: “…supaya mereka menysaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari tertentu…” (QS. Al Hajj [22]: 28).

Maksudnya, agar mereka mengambil manfaat dengan perdagangan dan saling kenal mengenal pada saat haji di sela-sela mengingat Allah. Hal tesebut berarti pelaksanaan syiar-syiar haji.

Keempat, Zakat. Zakat adalah menyerahkan sebagian harta yang telah sampai nisaab-nya, pada tiap tahunnya, dari orang-orang kaya kepada orang-orang yang berhak (mustahiq), seperti orang-orang fakir dan miskin. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu akan membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Jadi, tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan jiwa orang-orang kaya dari kekikiran dan menyucikannya (tazkiyyatun nafs) di hadapan Allah, sehingga bagi yang menunaikannya akan mendapat pahala melimpah.

Kelima, Jihad. Al-Jihaad adalah suatu metode (al-thariiqah) yang telah diwajibkan Allah atas umat Islam dalam rangka mengemban dakwah kepada manusia yang lain. Jihad dimaksudkan untuk menghilangkan segala macam rintangan yang bersifat fisik yang akan menghalangi sampainya Islam kepada manusia. Rintangan inilah yang akan menyebabkan mereka tidak bisa masuk ke dalam agama Islam. Allah SWT berfirman: “Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 193).

Dengan demikian, maka maksud dari jihad adalah mengemban Islam kepada segenap manusia hingga agama Allah sajalah yang menjadi berkuasa.

Selain yang telah disebutkan di atas, maka terdapat pula tujuan umum dari keseluruhan ibadah, yakni menghapuskan dosa (takfiir al-dzunuub). Allah SWT berfirman: “…sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik (al-hasanaat) itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk…” (QS. Huud [11]: 114). Sedangkan pelaksanaan ibadah adalah bagian dari kebaikan (al hasanaat) itu sendiri. [SR]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *