Hukum Membakar Hutan
CIVILITA.COM —Kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan sepertinya menjadi agenda rutin setiap tahun. Bahkan dari tahun ke tahun semakin para. Betapa banyak masyarakat yang menjadi korban.
Karena begitu besar dampak yang ditimbulkan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pembakaran hutan yang disengaja dimasukan kategori kejahatan luar biasa.
Menurut Viva, DPR akan memasukkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pencegahan Kebakaran Hutan ke dalam RUU prioritas. Seperti terorisme, narkoba dan korupsi, Viba mengungkapkan tindakan pembakaran hutan akan dimasukkan ke dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
“Saya akan mengusulkan bahwa jika terbukti ada pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, maka yang bersangkutan harus dikenakan sebagai tindakan kejahatan luar biasa,” kata Yoga, seperti dikutip Republika, Ahad (11/10).
Dari sisi syariah, apapun aktivitas yang menimbulkan mudharat bagi masyarakat luas maka itu tidak diperkenankan dalam Islam. Meski pada kasus pembakaran hutan bermanfaat bagi perusahaan yang hanya segelintir orang untuk membuka lahan hutan, namun hal ini membahayakan orang banyak.
Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, menjelaskan sebagai berikut.
أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ
“Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang.” Wallahu ‘alam. [muis/dbs]