Haramnya Bisnis Khamr
Khamr ialah segala sesuatu yang bisa memabukkan, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
“Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.” [HR. Muslim VI/100 nomor.5337, Abu Daud II/352 nomor.3679, An-Nasa-I VIII/297 nomor.5585 dari jalan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Hadits tersebut secara jelas dan gamblang menunjukkan bahwa khamr itu merupakan barang yang haram.
Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli khamr (arak dan sejenisnya).” [Fathul Bari IV/417 no: 2226, Muslim III/1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX/380 no: 3473, dan An-Nasa’i VII/308]
Saking bahayanya khmar, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr sebagaimana di dalam hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, dan melaknat peminumnya, penuangnya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta pemakan hasil penjualannya.” [HR. Ibnu Majah II/1121 nomor.3380 dan Ahmad II/25 nomor.4787. dan Syaikh Al-Albani berkata: “Shahih”]
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, sabu-sabu, opium, ekstasi dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang memproduksinya, menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah penjahat (pelaku kriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia.
Jadi orang yang menjual narkoba dan sejenisnya, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (artinya):
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar,” [QS Al-Ma-idah: 33]
Oleh karena itu, segala bentuk khmar harus dilarang. Dan yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan adalah pemerintah. Karena pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi rakyatnya dari bahaya khmar.
Sementara rakyat juga harus punya kesadaran tentang haram dan bahayanya khamr bagi kehidupan. Semoga kita semua terhindar dalam berbagai hal-hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Aamin ya rabbal alamin. Wallahua’lam. (SF)