Gereja Liar Aceh Singkil Dibakar karena Ada Pelanggaran Hukum

 Gereja Liar Aceh Singkil Dibakar karena Ada Pelanggaran Hukum

CIVILITA.COM – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengaku prihatin dengan insiden pembakaran gereja ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa (13/10) lalu. Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin, secara pribadi mengaku tidak dapat membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun

“Kejadian ini menuntut kita untuk sungguh-sungguh mengatasinya. Sebab boleh jadi terulang dan terulang kembali,” kata Din Syamsuddin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (15/10).

Din menyayangkan adanya kasus ini dengan alasan kasus yang sebelumnya terjadi di Tolikara belum selesai penanganannya.

Untuk insiden Aceh Singkil, karena terkait dengan pelanggaran hukum pendirian rumah ibadah, Din menyarankan supaya dilakukan penegakan hukum. Pemerintah dalam hal ini diminta untuk menegakkan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.

“Sekali pemerintah tidak adil akan memicu aksi reaksi. Kita pesankan pada pemerintah tegakkan hukum tanpa pandang bulu, secara berkeadilan,” kata Din seraya menyindir penegakan hukum dalam kasus Tolikara yang dinilai masih pandang bulu.

Dalam kasus Tolikara, penegakan hukum atas pelarangan ibadah terhadap umat Islam dan pembakaran hukum belakangan diketahui tidak benar-benar ditegakkan. Dua pelaku pembakaran yang ditangkap dan ditahan akhirnya dilepaskan. Sementara otak intelektual kasus tersebut juga tidak tersentuh.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Wantim MUI Nazaruddin Umar meminta kepada Dewan Pimpinan MUI untuk memberikan analisis yang mendalam atas terjadinya insiden Aceh Singkil. Nazaruddin mengaku kaget atas terjadinya insiden tersebut.

“Saya kenal persis masyarakat setempat sangat plural, sangat terbuka. Perlu pendalaman (untuk menganalisis ini),” ungkap mantan Wamenag itu. [MSR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *