Dianggap Langgar Syariah, Pemko Putuskan Kontrak Hotel Sabang Hill
CIVILITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang Aceh akan memutuskan kontrak dengan pengelola Hotel Sabang Hill yang sekarang. Pemutusan kontrak ini karena dinilai pengelola hotel tersebut sekarang tidak mengindahkan penerapan syariat Islam.
“Sabang Hill adalah aset Pemko, dalam waktu dekat ini akan diputuskan kontraknya. Dan tidak kita perpanjang lagi. Penginapan yang melanggar syariah seperti Hotel Sabang Hill akan segara diputuskan kontrak,” tegasnya dalam forum diskusi dengan Para Imam Mesjid se-Kota Sabang, Insan Pers serta anggota PWI Sabang baru-baru ini di Aula Walikota setempat.
Menurutnya, pariwisata yang dikembangkan adalah berbasis syariah, pengelola penginapan tidak dibenarkan mengadakan aktifitas yang sifatnya melanggar syariah dan itu dapat merusak moral generasi bangsa.
“Informasi yang kita peroleh dari berbagai pihak di Hotel Sabang Hill mengadakan aktivitas Diskjoki (DJ) musik house dan itu tidak sesuai dengan syariah. Hal seperti ini tidak boleh ditolerir. Satpol-PP harus bertindak tegas, bilang saya yang perintah,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Ketua MPU Kota Sabang Tgk M Yakop yang juga sebagai Imam Masjid Agung Babussalam mendukung penuh langkah yang diambil oleh Walikota Sabang sebagai penerapan hukum syariah.
“Kita semua yang tergabung dalam forum ini ikut bertanggung jawab secara bersama-sama menjaga Sabang. Yang disuarakan Walikota Sabang demi kemaslahatan umat dan ini harus didukung,” kata Tgk Yacob sembari meminta Imum Mesjid harus berperan aktif mensosialisasikannya kepada umat tentang aplikadi nilai-nilai syariah.[ah]