Cara Islam Mengolah Pertanian (Bagian Dua-Selesai)

 Cara Islam Mengolah Pertanian (Bagian Dua-Selesai)

CIVILITA.COM – Ada tiga jenis noria yang dikembangkan para insinyur Muslim. Noria yang paling terkenal adalah noria dengan roda vertikal menggantung dengan ember berantai. Ember tersebut bisa masuk ke dalam mata air hingga 8 meter atau 26 kaki. Ini merupakan noria yang paling kuno, yang digerakkan keledai atau banteng.
Dengan sistem yang masih sama, noria jenis kedua digerakkan oleh angin.

Kitab Pertanian
Selain penemuan teknologi pertanian, para insyinur Muslim juga mengabadikan buah pikirannya dalam kitab-kitab pertanian. Abul Khoir, misalnya. Ia seorang ahli pertanian di Spanyol yang menulis kitab Al-Filaha pada abad ke-12. Kitab itu berisi tentang empat cara untuk menampung air hujan dan membuat perairan buatan (teknik irigasi). Dalam kitab ini juga ditegaskan perlunya penggunaan air hujan untuk pertanian. Selain itu, diungkap pula teknologi cara membuat gula.
Salah seorang insinyur Muslim ad- Dinawari yang menjadi otak di balik kesuksesan revolusi hijau juga turut menulis kitab berjudul al Nabat. Dalam kitabnya itu, ad-Dinawari menjelaskan sekitar 637 jenis tanaman dan evolusi tanaman mulai dari kemunculan hingga kematian. Tak hanya itu, sang insinyur juga mengupas fase pertumbuhan tanaman, produksi bunga, dan buah.

Banyaknya teknologi dan karya yang dihasilkan para insinyur Muslim ini membuat pertanian dunia Islam berkembang pesat. Eksesnya perekonomian pemerintah Islam juga semakin kokoh dan daerah kekuasaan Islam semakin meluas. Digambarkan saat itu negeri-negeri islam memiliki masyarakat makmur dari hasil pertanian.

Aspek Kemanusiaan
Sebagai agama tauhid, Islam selalu mengajak manusia untuk memurnikan ketaatan hanya kepada Allah, termasuk dalam melakukan aktivitas pertanian. Islam tak melarang umatnya untuk menemukan formula dalam upaya menghasilkan pertanian yang subur dan unggul. Meski demikian ada batasannya. Islam melarang aktivitas pertanian dibumbui kesyirikan. Seperti, mendatangkan pawang hujan, menggunakan sesaji dan menentukan hari baik dalam penanaman bibit.
Selain itu, Islam melalui Rasulullah melarang umat Islam menelantarkan lahan hingga lebih dari tiga tahun. Dalam sebuah kisah Umar bin Khattab pernah menyita sebidang tanah yang diamanahi Rasulullah kepada Bilal bin Harits al Muzni. Bilal telah menyia-nyiakan tanah tersebut. Islam sangat menganjurkan agar lahan-lahan pertanian yang tak tergarap dihibahkan kepada saudara Muslim lainnya. Sebagaimana hadits Rasulullah, ”Siapa yang mempunyai sebidang lahan hendaklah digarapnya, atau diberikan kepada saudaranya.” (Riwayat Bukhari dan Nasa’i).

Berkaitan dengan penataan infrastruktur, Islam melarang memonopoli air dengan cara pemblokiran sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat lainnya (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Untuk melindungi petani kecil, Rasulullah SAW menetapkan daerah Naqi sebagai kawasan pertanian dan peternakan kecil, sedangkan Umar memutuskan kawasan Saraf dan Rabdzah khusus bagi lahan petani dan pakan peternak miskin (Riwayat Bukhari). Distribusi dan aturan pun lengkap sehingga dapat mencegah kehadiran para pengijon atau tengkulak yang dapat merugikan para petani. Petani dibiarkan menembus pasar agar meraih harga lebih baik (Riwayat Muslim). [Muis/sahid]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *